Rekonsesi Perbuatan Pemerintah (Bestuurhandeling) Guna Mewujudkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan

Authors

  • Bita Gadsia Spaltani Universitas Ahmad Dahlan Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/dt3r3350

Keywords:

Tindakan Faktual, Tindakan Pemerintah, UUAP

Abstract

Perkembangan hukum administrasi negara kontemporer pasca hadirnya UUAP, telah mengakibatkan perubahan baik substansi hukum materiil maupun penerapan dalam penyelesaian gugatan administratif di Peradilan Tata Usaha Negara. Perubahan mendasar yang memunculkan kajian mendalam adalah sebagaimana yang termuat dalam Pasal 87 UUAP, tentang pemaknaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yang mana terdapat nomenklatur tindakan faktual yang membutuhkan penafsiran dan pengaturan lebih lanjut. Kerancuan-kerancuan terhadap perbedaan penafsiran dalam mempersepsikan tindakan pemerintah (bestuurhandeling) menimbulkan urgensi pemecahan dalam bentuk rekonsepsi.  Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Mengapa konsep perbuatan pemerintah (bestuurhandeling) pasca UUAP menimbulkan ketidakpastian hukum? 2) Bagaimana rekonsepsi perbuatan pemerintah (bestuurhandeling) dalam rangka mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan? Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normative, yang merujuk pada kajian peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan asas-asas hukum. Kesimpulan dalam penulisan ini. Pertama, dengan kehadiran UUAP semestinya dapat memecahkan problematika sebelumnya, bukan malah menambah runyam disebabkan ketidakpahaman para pembuat UUAP dengan teknik legislative drafting yang tidak menguasai konsep hukum administrasi Negara sehingga malah membuat aturan hukum menjadi tidak pasti dan butuh aturan-aturan tambahan lebih lanjut untuk mempertegas. Kedua perlunya dilakukan segera rekonsepsi ulang tindakan pemerintah dalam UUAP dengan mengubah frasa dalam Pasal 87 huruf a UUAP, yang semula berbunyi, “penetapan tertulis yang mencakup tindakan faktual,” menjadi “penetapan tertulis dan atau tindakan faktual / diskresi”. Hal ini dalam meminimalisir terjadinya misspersepsi dan kebingungan dengan kejelasan tekstual frasa yang terdapat dalam revisi UUAP.

Author Biography

  • Bita Gadsia Spaltani, Universitas Ahmad Dahlan

    Ilmu Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 1 EVALUASI, REKONSEPTUALISASI DAN REVITALISASI UNDANG-UNDANG 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (KEPUTUSAN/TINDAKAN PEMERINTAHAN, DISKRESI, PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI)

How to Cite

Rekonsesi Perbuatan Pemerintah (Bestuurhandeling) Guna Mewujudkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 55-78. https://doi.org/10.55292/dt3r3350

Similar Articles

1-10 of 75

You may also start an advanced similarity search for this article.