Rasionalitas Pembentukan Norma Hukum Mengenai Pembatasan Atas Penggunaan Dan/Atau Pengkaitan Antara Program Pemerintah/Negara Dengan Kontestasi Elektoral

Authors

  • Gunawan A. Tauda Universitas Khairun Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/79e0n270

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Pemilu, Pilkada

Abstract

Mahkamah Konsitusi melalui Putusan Nomor 1 & 2/PHPU.PRES-XXII/2024 mengamanatkan kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk norma hukum yang mengatur pembatasan-pembatasan atas penggunaan dan/atau pengkaitan antara program pemerintah/negara, terutama dalam kaitannya dengan kontestasi pemilu maupun kepentingan elektoral lainnya. Judicial order ini sangat relevan untuk dikaji sebagai aspek tindakan korektif peradilan konstitusi berupa penataan regulasi kontestasi elektoral pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Kajian ini, karenanya ditujukan untuk menjawab pertanyan penelitian berupa: a. apasajakah basis argumentasi yang mendasari perumusan pertimbangan hukum Mahkamah yang demikian?; dan b. bagaimana prospek penormaan norma hukum yang mengatur pembatasan-pembatasan dalam pertimbangan hukum dimaksud? Hasil kajian menujukkan bahwa basis argumentasi judicial order dimaksud, terutama karena adanya kekosongan hukum penormaan terkait, dan sebagai pelaksanaan kewajiban khusus Mahkamah untuk menegakkan keadilan konstitusional. Judicial order tersebut, dapat dimaknai pula sebagai bentuk penegasan khusus Mahkamah, bahwa proses atau kualitas pelaksanaan pemilu berkedudukan sama pentingnya dengan hasil pemilu. Kedua, prospek penormaan norma hukum yang mengatur pembatasan-pembatasan dimaksud, idealnya berupa penyatuan atau penggabungan antara UU Pemilu dan UU Pilkada dalam sebuah kompilasi Undang-Undang Pemilu, yang dalam pasal tertentu, dinormakan: “Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menggunakan dan/atau mengkaitkan program pemerintah/negara untuk memengaruhi Pemilih,” disertai tambahan penormaan mengenai konsekuensi terhadap pelanggaran administratif berupa pembatalan sebagai calon.

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 3 EFEKTIVITAS DAN OPTIMALISASI LEMBAGA PEMERINTAH (KEMENTERIAN NEGARA, LEMBAGA NON STRUKTURAL, LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN DAN HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT-DAERAH)

How to Cite

Rasionalitas Pembentukan Norma Hukum Mengenai Pembatasan Atas Penggunaan Dan/Atau Pengkaitan Antara Program Pemerintah/Negara Dengan Kontestasi Elektoral. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 131-160. https://doi.org/10.55292/79e0n270

Similar Articles

1-10 of 102

You may also start an advanced similarity search for this article.