Rasionalitas Pembentukan Norma Hukum Mengenai Pembatasan Atas Penggunaan Dan/Atau Pengkaitan Antara Program Pemerintah/Negara Dengan Kontestasi Elektoral
DOI:
https://doi.org/10.55292/79e0n270Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Pemilu, PilkadaAbstract
Mahkamah Konsitusi melalui Putusan Nomor 1 & 2/PHPU.PRES-XXII/2024 mengamanatkan kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk norma hukum yang mengatur pembatasan-pembatasan atas penggunaan dan/atau pengkaitan antara program pemerintah/negara, terutama dalam kaitannya dengan kontestasi pemilu maupun kepentingan elektoral lainnya. Judicial order ini sangat relevan untuk dikaji sebagai aspek tindakan korektif peradilan konstitusi berupa penataan regulasi kontestasi elektoral pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Kajian ini, karenanya ditujukan untuk menjawab pertanyan penelitian berupa: a. apasajakah basis argumentasi yang mendasari perumusan pertimbangan hukum Mahkamah yang demikian?; dan b. bagaimana prospek penormaan norma hukum yang mengatur pembatasan-pembatasan dalam pertimbangan hukum dimaksud? Hasil kajian menujukkan bahwa basis argumentasi judicial order dimaksud, terutama karena adanya kekosongan hukum penormaan terkait, dan sebagai pelaksanaan kewajiban khusus Mahkamah untuk menegakkan keadilan konstitusional. Judicial order tersebut, dapat dimaknai pula sebagai bentuk penegasan khusus Mahkamah, bahwa proses atau kualitas pelaksanaan pemilu berkedudukan sama pentingnya dengan hasil pemilu. Kedua, prospek penormaan norma hukum yang mengatur pembatasan-pembatasan dimaksud, idealnya berupa penyatuan atau penggabungan antara UU Pemilu dan UU Pilkada dalam sebuah kompilasi Undang-Undang Pemilu, yang dalam pasal tertentu, dinormakan: “Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menggunakan dan/atau mengkaitkan program pemerintah/negara untuk memengaruhi Pemilih,” disertai tambahan penormaan mengenai konsekuensi terhadap pelanggaran administratif berupa pembatalan sebagai calon.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
