PERAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENJAGA ASET NEGARA SEBAGAI KEADILAN ADMINISTRASI
DOI:
https://doi.org/10.55292/0cjsss52Keywords:
PTUN, Aset Negara, Keadilan AdministratifAbstract
Aset Negara dalam bentuk Barang Milik Negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dalam penelitian ini terdapat 124.232 nomor urut pendaftaran (NUP) aset tanah milik pemerintah. Dari jumlah itu, baru 49 persen yang bersertifikat atas nama pemerintah pada tahun 2022. Tentu hal ini mejadi sebuah beschikking ataupun regeling dalam pengamanan aset negara ini. PTUN memegang peran yang sangat signifikan dalam menjaga aset negara sebagai bagian integral dari menjaga keadilan administrasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dua rumusan masalah utama dikaji: pertama, bagaimana PTUN menerapkan corrective justice dalam upayanya untuk menyelamatkan aset negara; dan kedua, bagaimana kontrol yudisial oleh PTUN berperan dalam mewujudkan keadilan administratif. Penelitian ini menggambarkan bahwa PTUN berperan sebagai lembaga yang memastikan bahwa tindakan dan keputusan administrasi terkait aset negara sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip keadilan administrasi. Melalui corrective justice, PTUN mampu memperbaiki ketidakadilan yang mungkin terjadi akibat tindakan administrasi yang merugikan aset negara. Selain itu, kontrol yudisial oleh PTUN memberikan jaminan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan hukum dalam pengelolaan aset negara, meningkatkan akuntabilitas, dan melindungi hak-hak individu serta kepentingan negara secara keseluruhan. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman lebih mendalam tentang peran PTUN dalam menjaga aset negara dan memastikan keadilan administrasi yang dieksekusi oleh PTUN bukan kepemilikan aset dalam arti penguasaan fisik (de facto), melainkan kepemilikan dalam arti legalitas (de jure).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
