Rekonseptualisasi Tindakan Pemerintah Yang Dapat Digugat Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dan Sinkronisasi Dengan Hukum Acaranya
DOI:
https://doi.org/10.55292/bna0fz54Keywords:
Administrasi Pemerintahan, Tindakan Pemerintah, Hukum Acara PTUNAbstract
Tindakan atau perbuatan pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat Tata Usaha Negara dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan. Tindakan pemerintah ini terdiri atas tindakan nyata dan tindakan hukum. Terdapat disparitas pengaturan tentang tindakan pemerintah yang dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara antara Undang-undang Administrasi Pemerintahan dan dalam hukum acara nya pada Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam praktik Peradilan Tata Usaha Negara tentu hal ini menimbulkan persoalan terkait sumber hukum rujukan hakim. Meskipun hakim diberi wewenang untuk melakukan penemuan hukum, namun sisi penting sumber hukum yang berbeda akan menimbulkan perbedaan pula pada seluruh proses peradilannya, baik di tahap awal registrasi perkara, pemeriksaan gugatan, pembuktian hingga putusannya. Oleh karenanya, diperlukan rekonseptualisasi terhadap tindakan pemerintah yang dapat digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara tersebut. Penelitian terhadap permasalahan ini dilakukan secara normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kajian yang membahas pengaturan dan membahas konsep tindakan pemerintah yang mendeskripsikan perlindungan hukum bagi rakyat ini dianalisis dengan metode studi berbagai dokumen perundang-undangan yang terkait dan analisis secara doktrinal. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan menjadi stimulus kepada lembaga legislatif untuk mengevaluasi dan menata ulang konsep ‘tindakan pemerintah’ yang dapat digugat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, menghilangkan disparitas pengaturan yang menyebabkan disparitas putusan dan pada gilirannya diharapkan akan dapat menimbulkan keadilan dalam berperkara di Peradilan Tata Usaha Negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
