Rekonseptualisasi Tindakan Pemerintah Yang Dapat Digugat Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dan Sinkronisasi Dengan Hukum Acaranya

Authors

  • Nunuk Nuswardani Universitas Trunojoyo Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/bna0fz54

Keywords:

Administrasi Pemerintahan, Tindakan Pemerintah, Hukum Acara PTUN

Abstract

Tindakan atau perbuatan pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat Tata Usaha Negara dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan. Tindakan pemerintah ini terdiri atas tindakan nyata dan tindakan hukum. Terdapat disparitas pengaturan tentang tindakan pemerintah yang dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara antara Undang-undang Administrasi Pemerintahan dan dalam hukum acara nya pada Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam praktik Peradilan Tata Usaha Negara tentu hal ini menimbulkan persoalan terkait sumber hukum rujukan hakim. Meskipun hakim diberi wewenang untuk melakukan penemuan hukum, namun sisi penting sumber hukum yang berbeda akan menimbulkan perbedaan pula pada seluruh proses peradilannya, baik di tahap awal registrasi perkara, pemeriksaan gugatan, pembuktian hingga putusannya. Oleh karenanya, diperlukan rekonseptualisasi terhadap tindakan pemerintah yang dapat digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara tersebut. Penelitian terhadap permasalahan ini dilakukan secara normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kajian yang membahas pengaturan dan membahas konsep tindakan pemerintah yang mendeskripsikan perlindungan hukum bagi rakyat ini dianalisis dengan metode studi berbagai dokumen perundang-undangan yang terkait dan analisis secara doktrinal. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan menjadi stimulus kepada lembaga legislatif untuk mengevaluasi dan menata ulang konsep ‘tindakan pemerintah’ yang dapat digugat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, menghilangkan disparitas pengaturan yang menyebabkan disparitas putusan dan pada gilirannya diharapkan akan dapat menimbulkan keadilan dalam berperkara di Peradilan Tata Usaha Negara.

Author Biography

  • Nunuk Nuswardani , Universitas Trunojoyo

    Fakultas Hukum 

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 1 EVALUASI, REKONSEPTUALISASI DAN REVITALISASI UNDANG-UNDANG 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (KEPUTUSAN/TINDAKAN PEMERINTAHAN, DISKRESI, PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI)

How to Cite

Rekonseptualisasi Tindakan Pemerintah Yang Dapat Digugat Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dan Sinkronisasi Dengan Hukum Acaranya. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 209-242. https://doi.org/10.55292/bna0fz54

Similar Articles

1-10 of 155

You may also start an advanced similarity search for this article.