PENERAPAN TEORI OPLOSSING DIPERADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Authors

  • Dr. Elidar Sari, S.H., M.H. Universitas Malikussaleh Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/18j1yb88

Keywords:

Teori Oplossing, Objek Sengketa TUN, Sengketa TUN

Abstract

Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) dan Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) merupakan dua UU yang dapat menjadi dasar hukum dan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warga masyarakat atas tindakan badan dan/atau pejabat tata usaha negara yang melanggar hukum. UUAP yaitu Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 yang lahir pada masa reformasi, dan sejak lahirnya UUAP ini terjadi perluasan makna objek sengketa yang menjadi kompetensi absolut Peratun. Pemberlakuan UUAP ini tidak diiringi dengan perubahan UU Peratun sehingga terjadi disharmonisasi, dimana UU Peratun masih menerapkan teori oplossing, sedangkan UUAP tidak. Walau sesungguhnya UU peratun sebagai hukum formal dan UUAP sebagai hukum materiil, tetapi ketidakharmonisasi kedua UU ini menyebabkan sulit terwujudnya perlindungan hukum bagi warga masyarakat. Teori Oplossing dalam Peratun dimaknai bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang substansinya berhubungan dengan ranah perdata melebur dalam tindakan keperdataannya, sehingga terjadi perbedaan pemahaman hakim di Peradilan TUN Indonesia, ada yang menerima teori ini dan ada yang tidak memakai teori ini. Sebagai contoh kasus pemenangan tender di PTUN Padang dan PTUN Jambi yang memutus berbeda untuk permasalahan yang sama. Hal ini perlu dikaji secara normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan melalui pendapat para pakar Hukum Administrasi khususnya pakar Hukum Acara TUN.

Author Biography

  • Dr. Elidar Sari, S.H., M.H., Universitas Malikussaleh

    Fakultas Hukum 

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

PENERAPAN TEORI OPLOSSING DIPERADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. (2023). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 425-440. https://doi.org/10.55292/18j1yb88

Similar Articles

1-10 of 32

You may also start an advanced similarity search for this article.