PENERAPAN TEORI OPLOSSING DIPERADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
DOI:
https://doi.org/10.55292/18j1yb88Keywords:
Teori Oplossing, Objek Sengketa TUN, Sengketa TUNAbstract
Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) dan Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) merupakan dua UU yang dapat menjadi dasar hukum dan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warga masyarakat atas tindakan badan dan/atau pejabat tata usaha negara yang melanggar hukum. UUAP yaitu Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 yang lahir pada masa reformasi, dan sejak lahirnya UUAP ini terjadi perluasan makna objek sengketa yang menjadi kompetensi absolut Peratun. Pemberlakuan UUAP ini tidak diiringi dengan perubahan UU Peratun sehingga terjadi disharmonisasi, dimana UU Peratun masih menerapkan teori oplossing, sedangkan UUAP tidak. Walau sesungguhnya UU peratun sebagai hukum formal dan UUAP sebagai hukum materiil, tetapi ketidakharmonisasi kedua UU ini menyebabkan sulit terwujudnya perlindungan hukum bagi warga masyarakat. Teori Oplossing dalam Peratun dimaknai bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang substansinya berhubungan dengan ranah perdata melebur dalam tindakan keperdataannya, sehingga terjadi perbedaan pemahaman hakim di Peradilan TUN Indonesia, ada yang menerima teori ini dan ada yang tidak memakai teori ini. Sebagai contoh kasus pemenangan tender di PTUN Padang dan PTUN Jambi yang memutus berbeda untuk permasalahan yang sama. Hal ini perlu dikaji secara normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan melalui pendapat para pakar Hukum Administrasi khususnya pakar Hukum Acara TUN.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
