TITIK SINGGUNG PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA SERTA DINAMIKA PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PEMERINTAH /PMHP (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD/OOD)
DOI:
https://doi.org/10.55292/yd0b2d68Keywords:
Peradilan Tata Usaha Negara, Titik Singgung, Perbuatan Melanggar Hukum PemerintahAbstract
Konsepsi pembentukan lembaga yudisial dalam sistem negara hukum adalah sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum dan memberikan jaminan kepastian agar pemerintah maupun warga masyarakat memperhatikan kaidah/rule yang berlaku pada suatu negara. Segala tindakan dan aktifitas pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bentuk pertanggungjawaban hukum dalam lapangan hukum privat dan hukum publik sangat penting untuk dikaji baik secara konsep, teori dan dinamikanya sebab pada wilayah praktis kadang kala melahirkan pertikaian dalam hal kewenangan mengadili terhadap suatu obyek sengketa yang pada akhirnya esensi dari adanya proses peradilan untuk menemukan kebenaran dan kepastian hukum hanyalah sebatas idealita. Persoalan objek sengketa perbuatan melanggar hukum pemerintah yang memiliki varian yang luas dalam tataran praktis memberikan ruang ketidakjelasan bagi peradilan umum dan peradilan TUN untuk mengadilinya sehingga fenomena tersebut sangat penting dikaji secara khusus dalam tulisan ini. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa titik singgung kewenangan Peradilan Umum dan Peradilan TUN dalam mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah yaitu ditinjau dari karakter sengketa PMH Pemerintah yang Bersumber dari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam melaksanakan fungsi pemerintahan berupa pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan (Pasal 1 Ayat (2) UUAP) dan Melakukan atau tidak melakukan atau menghentikan perbuatan konkret dalam rangka penyelengaraan pemerintahan yang didasarkan pada kewajiban yang ada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang dimensi hukumnya berada pada wilayah hukum publik dalam menguji aspek kewenangan, prosedur dan substansi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
