TITIK SINGGUNG PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA SERTA DINAMIKA PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PEMERINTAH /PMHP (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD/OOD)

Authors

  • Erik Sihombing Universitas Riau Author
  • Muhammad A. Rauf, S.H., M.H. Universitas Riau Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/yd0b2d68

Keywords:

Peradilan Tata Usaha Negara, Titik Singgung, Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah

Abstract

Konsepsi pembentukan lembaga yudisial dalam sistem negara hukum adalah sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum dan memberikan jaminan kepastian agar pemerintah maupun warga masyarakat memperhatikan kaidah/rule yang berlaku pada suatu negara. Segala tindakan dan aktifitas pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bentuk pertanggungjawaban hukum dalam lapangan hukum privat dan hukum publik sangat penting untuk dikaji baik secara konsep, teori dan dinamikanya sebab pada wilayah praktis kadang kala melahirkan pertikaian dalam hal kewenangan mengadili terhadap suatu obyek sengketa yang pada akhirnya esensi dari adanya proses peradilan untuk menemukan kebenaran dan kepastian hukum hanyalah sebatas idealita. Persoalan objek sengketa perbuatan melanggar hukum pemerintah yang memiliki varian yang luas dalam tataran praktis memberikan ruang ketidakjelasan bagi peradilan umum dan peradilan TUN untuk mengadilinya sehingga fenomena tersebut sangat penting dikaji secara khusus dalam tulisan ini. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa titik singgung kewenangan Peradilan Umum dan Peradilan TUN dalam mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah yaitu ditinjau dari karakter sengketa PMH Pemerintah yang Bersumber dari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam melaksanakan fungsi pemerintahan berupa pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan (Pasal 1 Ayat (2) UUAP) dan Melakukan atau tidak melakukan atau menghentikan perbuatan konkret dalam rangka penyelengaraan pemerintahan yang didasarkan pada kewajiban yang ada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang dimensi hukumnya berada pada wilayah hukum publik dalam menguji aspek kewenangan, prosedur dan substansi.

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

TITIK SINGGUNG PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA SERTA DINAMIKA PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PEMERINTAH /PMHP (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD/OOD). (2023). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 599-624. https://doi.org/10.55292/yd0b2d68

Similar Articles

1-10 of 156

You may also start an advanced similarity search for this article.