Conference Scope
Ruang Lingkup Konferensi: Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara “Dinamika Pemilihan Umum dan Penyelenggaraan Negara sebagai Implementasi UUD 1945”.
| Penegakan Hukum Pemilihan Umum | |
|---|---|
| 1. | Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum; |
| 2. | Penegakan hukum sengketa Pemilihan Umum di PTUN; |
| 3. | Penegakan Kode Etik Pemilihan Umum di DKPP; |
| 4. | Penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi; |
| Panel Hukum Tata Negara (HTN) 2: Reformasi Regulasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan | |
|---|---|
| 1. | Metode Omnibus dalam Peraturan Perundang-undangan (Regulasi); |
| 2. | Penataan kelembagaan pembentukan Regulasi; |
| 3. | Penataan Regulasi di Daerah |
| Panel Hukum Tata Negara (HTN) 3: Sistem Presidensiil dan Pembentukan Kabinet Kedepan | |
|---|---|
| 1. | Hak Prerogatif Presiden dalam Pembentukan Kabinet; |
| 2. | Pengaturan Kementerian Negara; |
| 3. | Penataan Kelembagaan Ke-Presidenan. |
| Panel Hukum Administrasi Negara (HAN) 1: Hukum Administrasi Negara Sektoral | |
|---|---|
| 1. | Diskresi Dalam Pelaksanaan Wewenang Pemerintah; |
| 2. | Perizinan Sektor Investasi; |
| 3. | HAN dan Sumber Daya Alam - Lingkungan. |
| Panel Hukum Administrasi Negara (HAN) 2: PTUN dan Kompetensinya | |
|---|---|
| 1. | Kewenangan PTUN mengadili perbuatan melawan hukum oleh penguasa; |
| 2. | PTUN dan Tindakan Nyata (Faktual); |
