Dirancang Untuk Gagal: Problematika Penataan Diskresi Di Indonesia

Authors

  • Despan Heryansyah Universitas Islam Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/yyxmqb91

Keywords:

Diskresi, Problematika, PTUN

Abstract

Keberadaan diskresi bak pisau bermata dua. Pada satu sisi, diskresi merupakan instrumen penting bagi negara yang menganut paham kesejahteraan seperti halnya Indonesia, agar pemerintah dapat mengambil berbagai kebijakan yang dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Paradigma ini telah menggeser salah satu prinsip negara hukum (utamanya bagi Indonesia yang sangat kental dengan dogma positivisme), bahwa segala tindakan pemerintah harus didasarkan atas hukum. Prinsip ini sudah tidak relevan dalam konteks negara kesejahteraan (welfare state). Namun pada sisi yang lain, keberadaan diskresi dalam prakteknya sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang yang merugikan rakyat dan berbagai praktek koruptif lainnya. Berkaitan dengan hal itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU ini memberikan ketentuan mengenai batasan dan ruang lingkup diskresi sebagai acuan pemerintah dalam mengeluarkan diskresi, juga memberikan pedoman pengujian diskresi pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ketentuan mengenai pengaturan dan pengujian diskresi ini juga memiliki banyak permasalahan, baik pada tataran normatif maupun praktif. Penelitian ini menunjukkan, setidaknya ada empat masalah yang timbul, yaitu: aspek peristilahan diskresi yang mencakup pula tindakan faktual, aspek pengaturan diskresi yang dilakukan secara rinci dalam UU, aspek prosedural penggunaan diskresi yang mengharuskan adanya izin terlebih dahulu, dan pengaturan diskresi yang mengandung penyalagunaan wewenang. Realitas tersebut meyakinkan penulis untuk sampai pada kesimpulan bahwa sejak semula Diskresi memang dirancang untuk gagal.

Author Biography

  • Despan Heryansyah, Universitas Islam Indonesia

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 1 EVALUASI, REKONSEPTUALISASI DAN REVITALISASI UNDANG-UNDANG 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (KEPUTUSAN/TINDAKAN PEMERINTAHAN, DISKRESI, PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI)

How to Cite

Dirancang Untuk Gagal: Problematika Penataan Diskresi Di Indonesia. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 79-114. https://doi.org/10.55292/yyxmqb91

Similar Articles

1-10 of 37

You may also start an advanced similarity search for this article.