Dirancang Untuk Gagal: Problematika Penataan Diskresi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55292/yyxmqb91Keywords:
Diskresi, Problematika, PTUNAbstract
Keberadaan diskresi bak pisau bermata dua. Pada satu sisi, diskresi merupakan instrumen penting bagi negara yang menganut paham kesejahteraan seperti halnya Indonesia, agar pemerintah dapat mengambil berbagai kebijakan yang dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Paradigma ini telah menggeser salah satu prinsip negara hukum (utamanya bagi Indonesia yang sangat kental dengan dogma positivisme), bahwa segala tindakan pemerintah harus didasarkan atas hukum. Prinsip ini sudah tidak relevan dalam konteks negara kesejahteraan (welfare state). Namun pada sisi yang lain, keberadaan diskresi dalam prakteknya sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang yang merugikan rakyat dan berbagai praktek koruptif lainnya. Berkaitan dengan hal itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU ini memberikan ketentuan mengenai batasan dan ruang lingkup diskresi sebagai acuan pemerintah dalam mengeluarkan diskresi, juga memberikan pedoman pengujian diskresi pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ketentuan mengenai pengaturan dan pengujian diskresi ini juga memiliki banyak permasalahan, baik pada tataran normatif maupun praktif. Penelitian ini menunjukkan, setidaknya ada empat masalah yang timbul, yaitu: aspek peristilahan diskresi yang mencakup pula tindakan faktual, aspek pengaturan diskresi yang dilakukan secara rinci dalam UU, aspek prosedural penggunaan diskresi yang mengharuskan adanya izin terlebih dahulu, dan pengaturan diskresi yang mengandung penyalagunaan wewenang. Realitas tersebut meyakinkan penulis untuk sampai pada kesimpulan bahwa sejak semula Diskresi memang dirancang untuk gagal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
