DINAMIKA KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Authors

  • Dr. Iza Rumesten RS. Universitas Sriwijaya Author
  • Henny Yuningsih Universitas Sriwijaya Author
  • Neisa A. Adisti Universitas Sriwijaya Author
  • Rizka Nurliyantika Universitas Sriwijaya Author
  • Taufani Yunithia Putri Universitas Sriwijaya Author
  • Desia Rahmah Banjarani Universitas Sriwijaya Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/2xbe9e15

Keywords:

Dinamika, kompetensi absolut, Putusan PTUN, Administrasi, Pemerintah

Abstract

Diterbitkannya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membawa perubahan yang besar bagi Lembaga PTUN di Indonesia. Perubahan itu terutama berkaitan dengan adanya perubahan kompetensi absolut dari PTUN yang sebelumnya dalam UU No. 5 Tahun 1986, PTUN hanya berwenang mengadili KTUN sebagai objek sengketa di PTUN. Setelah diterbitkannya UU No. 30 Tahun 2014 kewenangan PTUN menjadi berubah, dan dinamika perubahan itu menimbulkan persolan hukum dalam penerapannya. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana dinamika kompetensi absolut PTUN pasca diterbitkannya UU AP 30/2014? 2). Apa akibat hukum terjadinya dinamika kompetensi absolut PTUN pasca diterbitkannya UU AP 30/2014? Metode penelitian yang dalam penelitian adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Adapun Teknik analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa 1). Dinamika kompetensi absolut PTUN pasca diterbitkannya UU AP 30/2014 meliputi a. kewenangan penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual; b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat TUN di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya; c. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB; d. Bersifat final dalam arti lebih luas; e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan f. Keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat. 2) Akibat hukum dinamika kompetensi abslout PTUN yang diatur dalam UU AP 30/2014 adalah adanya perluasan kompetensi absolut PTUN menyangkut objek sengketa: a. Produk hukum pemerintahan yang berupa tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual pejabat TUN; b. Keputusan Administratif pemerintah yang berbentuk Keputusan Elektronis; c. Pengujian tentang ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan KTUN; d. Keputusan Fiktif Positif.

Author Biographies

  • Dr. Iza Rumesten RS., Universitas Sriwijaya

    Fakultas Hukum 

  • Henny Yuningsih, Universitas Sriwijaya

    Fakultas Hukum 

  • Neisa A. Adisti, Universitas Sriwijaya

    Fakultas Hukum

  • Rizka Nurliyantika, Universitas Sriwijaya

    Fakultas Hukum

  • Taufani Yunithia Putri, Universitas Sriwijaya

    Fakultas Hukum

  • Desia Rahmah Banjarani, Universitas Sriwijaya

    Fakultas Hukum 

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

DINAMIKA KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. (2023). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 493-514. https://doi.org/10.55292/2xbe9e15

Similar Articles

1-10 of 99

You may also start an advanced similarity search for this article.