DINAMIKA KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
DOI:
https://doi.org/10.55292/2xbe9e15Keywords:
Dinamika, kompetensi absolut, Putusan PTUN, Administrasi, PemerintahAbstract
Diterbitkannya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membawa perubahan yang besar bagi Lembaga PTUN di Indonesia. Perubahan itu terutama berkaitan dengan adanya perubahan kompetensi absolut dari PTUN yang sebelumnya dalam UU No. 5 Tahun 1986, PTUN hanya berwenang mengadili KTUN sebagai objek sengketa di PTUN. Setelah diterbitkannya UU No. 30 Tahun 2014 kewenangan PTUN menjadi berubah, dan dinamika perubahan itu menimbulkan persolan hukum dalam penerapannya. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana dinamika kompetensi absolut PTUN pasca diterbitkannya UU AP 30/2014? 2). Apa akibat hukum terjadinya dinamika kompetensi absolut PTUN pasca diterbitkannya UU AP 30/2014? Metode penelitian yang dalam penelitian adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Adapun Teknik analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa 1). Dinamika kompetensi absolut PTUN pasca diterbitkannya UU AP 30/2014 meliputi a. kewenangan penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual; b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat TUN di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya; c. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB; d. Bersifat final dalam arti lebih luas; e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan f. Keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat. 2) Akibat hukum dinamika kompetensi abslout PTUN yang diatur dalam UU AP 30/2014 adalah adanya perluasan kompetensi absolut PTUN menyangkut objek sengketa: a. Produk hukum pemerintahan yang berupa tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual pejabat TUN; b. Keputusan Administratif pemerintah yang berbentuk Keputusan Elektronis; c. Pengujian tentang ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan KTUN; d. Keputusan Fiktif Positif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.