Rekonsesi Perbuatan Pemerintah (Bestuurhandeling) Guna Mewujudkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan
DOI:
https://doi.org/10.55292/dt3r3350Keywords:
Tindakan Faktual, Tindakan Pemerintah, UUAPAbstract
Perkembangan hukum administrasi negara kontemporer pasca hadirnya UUAP, telah mengakibatkan perubahan baik substansi hukum materiil maupun penerapan dalam penyelesaian gugatan administratif di Peradilan Tata Usaha Negara. Perubahan mendasar yang memunculkan kajian mendalam adalah sebagaimana yang termuat dalam Pasal 87 UUAP, tentang pemaknaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yang mana terdapat nomenklatur tindakan faktual yang membutuhkan penafsiran dan pengaturan lebih lanjut. Kerancuan-kerancuan terhadap perbedaan penafsiran dalam mempersepsikan tindakan pemerintah (bestuurhandeling) menimbulkan urgensi pemecahan dalam bentuk rekonsepsi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Mengapa konsep perbuatan pemerintah (bestuurhandeling) pasca UUAP menimbulkan ketidakpastian hukum? 2) Bagaimana rekonsepsi perbuatan pemerintah (bestuurhandeling) dalam rangka mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan? Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normative, yang merujuk pada kajian peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan asas-asas hukum. Kesimpulan dalam penulisan ini. Pertama, dengan kehadiran UUAP semestinya dapat memecahkan problematika sebelumnya, bukan malah menambah runyam disebabkan ketidakpahaman para pembuat UUAP dengan teknik legislative drafting yang tidak menguasai konsep hukum administrasi Negara sehingga malah membuat aturan hukum menjadi tidak pasti dan butuh aturan-aturan tambahan lebih lanjut untuk mempertegas. Kedua perlunya dilakukan segera rekonsepsi ulang tindakan pemerintah dalam UUAP dengan mengubah frasa dalam Pasal 87 huruf a UUAP, yang semula berbunyi, “penetapan tertulis yang mencakup tindakan faktual,” menjadi “penetapan tertulis dan atau tindakan faktual / diskresi”. Hal ini dalam meminimalisir terjadinya misspersepsi dan kebingungan dengan kejelasan tekstual frasa yang terdapat dalam revisi UUAP.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
