KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA UNDANG UNDANG CIPTA KERJA

Authors

  • Dr. Hufron, S.H., M.H. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Author
  • Dr. Syofyan Hadi, S.H., M.H. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/mq4ac643

Keywords:

Peradilan Tata Usaha Negara, Kompetensi, Sengketa Tata Usaha Negara, UU Cipta Kerja

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perkembangan kompetensi PTUN Pasca UU Cipta Kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Penelitian ini menemukan bahwa PTUN memiliki komptensi absolut yang sangat terbatas dan sempit dalam UU Peratun yakni mengadili sengketa tata usaha negara. Pasca diundangkannya UU AP, terjadi perluasan kompetensi PTUN yang tidak hanya mengadili sengketa tata usaha negara, namun juga berwenang untuk mengadili sengketa perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah, permohonan ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan, dan permohonan tindakan/keputusan fiktif positif. Sementara pasca disahkannya UU Cipta Kerja, kompetensi absolut PTUN mengalami perubahan yakni mengadili sengketa tata usaha negara, sengketa perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah, dan permohonan ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan.

Author Biographies

  • Dr. Hufron, S.H., M.H., Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

    Fakultas Hukum 

  • Dr. Syofyan Hadi, S.H., M.H., Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

    Fakultas Hukum 

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA UNDANG UNDANG CIPTA KERJA. (2023). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 461-492. https://doi.org/10.55292/mq4ac643

Similar Articles

1-10 of 103

You may also start an advanced similarity search for this article.