Diorama: Kekosongan Fungsi Pemerintahan Di Bidang Perencanaan (Evaluasi Satu Dekade implementasi “Tertib Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan” dalam UU Administrasi Pemerintahan)

Authors

  • Mohamad Rifan Universitas Brawijaya Author
  • Dyah Kemala Hayati Universitas Brawijaya Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/6cjthd51

Keywords:

Administrasi Pemerintahan, Daerah, Perencanaan

Abstract

Penyelenggaraan Pemerintahan harus dibangun/ dikendalikan berdasarkan pada prinsip keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.” Adalah frasa yang ditulis secara sopan oleh rangkaian Undang-Undang baik UU Pemda maupun UUAP sebagai destilator asas Tertib Dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan. Sayangnya, selama 1 (satu) dekade UUAP berjalan sejak disahkannya, problematika kebijakan Perencanaan (Het-Plan) menjadi momok yang acapkali ditemukan akibat kekosongan bidang Perencanaan yang tidak menjadi bagian eksplisit dalam Fungsi Pemerintahan, akibatnya, hampir seluruh dokumen perencanaan (Seperti: RPJPN, RIPPARDA, RTRW-RDTR, dan RIPIK) mencerminkan inkonsistensi terhadap Asas “tertib Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan”. Berangkat dari titik problematika tersebut. Melalui metode Penelitian Yuridis Normatif dan 4 (empat) Pendekatan yaitu Peraturan Perundang-Undangan (Statue Approach); Konseptual (Conceptual Approach); Komparatif (Comparative Approach); dan Pendekatan Futuris (Futuristic Approach); Paper ini mengangkat isu Kritik Satu Dekade implementasi “tertib Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan” dalam UUAP. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa UUAP gagal menjadi destilator dan secara tidak langsung menonaktifkan (vacuum of norm) Asas “Tertib Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan”. Kondisi ini dibuktikan dengan fakta bahwa masih terdapat 47.37% Daerah di Jawa Timur yang mengalami kekosongan perencanaan karena RPJMD mereka akan habis sebelum 2024; Sebesar 42.11% belum memiliki RIPPARDA dengan tingkat disharmonisasi 31.58%, diperburuk dengan angka disharmonisasi RTRW di atas RPJPN 2025 adalah 86.84%. Kondisi ini yang kemudian mengharuskan Pemerintah untuk melakukan Evaluasi atas Implementasi “Tertib Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan” pada UUAP. Dimana momen ini juga harus diiringi dengan kecenderungan pemerintahan yang semakin intensif dalam masalah-masalah pembangunan yang pada umumnya lekat dengan peran aktif, kesinambungan, dan efisiensi Perencanan.

Author Biographies

  • Mohamad Rifan, Universitas Brawijaya

    Fakultas Hukum 

  • Dyah Kemala Hayati, Universitas Brawijaya

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 1 EVALUASI, REKONSEPTUALISASI DAN REVITALISASI UNDANG-UNDANG 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (KEPUTUSAN/TINDAKAN PEMERINTAHAN, DISKRESI, PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI)

How to Cite

Diorama: Kekosongan Fungsi Pemerintahan Di Bidang Perencanaan (Evaluasi Satu Dekade implementasi “Tertib Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan” dalam UU Administrasi Pemerintahan). (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 149-186. https://doi.org/10.55292/6cjthd51

Similar Articles

1-10 of 88

You may also start an advanced similarity search for this article.