Diorama: Kekosongan Fungsi Pemerintahan Di Bidang Perencanaan (Evaluasi Satu Dekade implementasi “Tertib Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan” dalam UU Administrasi Pemerintahan)
DOI:
https://doi.org/10.55292/6cjthd51Keywords:
Administrasi Pemerintahan, Daerah, PerencanaanAbstract
“Penyelenggaraan Pemerintahan harus dibangun/ dikendalikan berdasarkan pada prinsip keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.” Adalah frasa yang ditulis secara sopan oleh rangkaian Undang-Undang baik UU Pemda maupun UUAP sebagai destilator asas Tertib Dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan. Sayangnya, selama 1 (satu) dekade UUAP berjalan sejak disahkannya, problematika kebijakan Perencanaan (Het-Plan) menjadi momok yang acapkali ditemukan akibat kekosongan bidang Perencanaan yang tidak menjadi bagian eksplisit dalam Fungsi Pemerintahan, akibatnya, hampir seluruh dokumen perencanaan (Seperti: RPJPN, RIPPARDA, RTRW-RDTR, dan RIPIK) mencerminkan inkonsistensi terhadap Asas “tertib Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan”. Berangkat dari titik problematika tersebut. Melalui metode Penelitian Yuridis Normatif dan 4 (empat) Pendekatan yaitu Peraturan Perundang-Undangan (Statue Approach); Konseptual (Conceptual Approach); Komparatif (Comparative Approach); dan Pendekatan Futuris (Futuristic Approach); Paper ini mengangkat isu Kritik Satu Dekade implementasi “tertib Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan” dalam UUAP. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa UUAP gagal menjadi destilator dan secara tidak langsung menonaktifkan (vacuum of norm) Asas “Tertib Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan”. Kondisi ini dibuktikan dengan fakta bahwa masih terdapat 47.37% Daerah di Jawa Timur yang mengalami kekosongan perencanaan karena RPJMD mereka akan habis sebelum 2024; Sebesar 42.11% belum memiliki RIPPARDA dengan tingkat disharmonisasi 31.58%, diperburuk dengan angka disharmonisasi RTRW di atas RPJPN 2025 adalah 86.84%. Kondisi ini yang kemudian mengharuskan Pemerintah untuk melakukan Evaluasi atas Implementasi “Tertib Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan” pada UUAP. Dimana momen ini juga harus diiringi dengan kecenderungan pemerintahan yang semakin intensif dalam masalah-masalah pembangunan yang pada umumnya lekat dengan peran aktif, kesinambungan, dan efisiensi Perencanan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
