KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI AKIBAT PERLUASAN MAKNA KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA SEJAK BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
DOI:
https://doi.org/10.55292/0ggzf808Keywords:
Kompetensi, Absolut, Peradilan Tata Usaha NegaraAbstract
Kedudukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diatur dengan jelas dan menyatakan bahwa memberi kewenangan atas yurisdiksi yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan kekuasaan kehakiman lain yang berada di bawahnya di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan konstitusi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan perlindungan hukum kepada rakyat tanpa mengorbankan kesewenang-wenangan negara. Upaya ini dipandang sebagai langkah progresif dalam reformasi administrasi pemerintahan, hal ini dikarenakan undang-undang Administrasi pemerintahan bertujuan untuk lebih menekankan tanggung jawab negara dan pemerintah untuk memastikan terselenggaranya pelayanan masyarakat berorientasi pemerintah yang cepat, nyaman, dan murah. Kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara sedikit mengalami perubahan akibat lahirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penambahan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Pada Pasal 87 undang-undang tersebut mengakibatkan kompetensi absolut menjadi diperluas, kewenangan yang dimaksud adalah dalam hal menguji tindakan faktual, menguji penyalahgunaan wewenang, menguji upaya administratif, dan memutus putusan fiktif positif. Perubahan yang mengakibatkan terjadinya perluasan tersebut adalah konsekuensi yuridis dari norma perundang-undangan yang lahirnya setelah undang-undang tentang peradilan tata usaha Negara yang akan meniadakan norma hukum dari peraturan perundang-undangan yang terdahulu. Penatalaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pengujian terhadap Keputusan Tata Usaha Negara dilakukan agar upaya perlindungan hukum untuk masyarakat menjadi jelas dan memberi kepastian hukum, sehingga dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diperlukan penyelarasan dan penyesuaian atas peraturan peradilan tata usaha negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
