Implikasi Hukum Terhadap Keterbatasan Layanan Jaminan Kesehatan Bagi Korban Kekerasan
DOI:
https://doi.org/10.55292/wyajww10Keywords:
Implikasi Hukum, Jaminan Kesehatan, Keterbatasan Layanan Bagi Korban KekerasanAbstract
Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat salah satu perwujudan dari Hak Asasi Manusia, oleh karena itu ada kewajiban pemerintah dan pihak terkait berwenang mengatasi berbagai persoalan terhadap keterbatasan layanan jaminan kesehatan bagi korban kekerasan, maupun persoalan lainnya seperti keterbatasan cakupan BPJS, kebijakan BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya perawatan untuk korban kekerasan, yang menyebabkan banyak orang tidak mendapatkan akses yang memadai untuk layanan kesehatan yang diperlukan. Penulis ingin melihat apa implikasi hukum yang timbul akibat keterbatasan layanan jaminan kesehatan bagi korban kekerasan, apa saja bentuk keterbatasan layanan jaminan kesehatan yang dialami oleh korban kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), historis, dan konseptual (Conceptual Approach). Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan, Hasil penelitian ditemukan, UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Mengatur perlindungan bagi korban kekerasan, meskipun tidak secara langsung mengatur layanan kesehatan melalui BPJS, sedangkan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan: Mengatur tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan yang lebih luas, namun terdapat pengecualian untuk beberapa jenis kasus tertentu. Bentuk keterbatasan layanan jaminan kesehatan yang dialami oleh korban kekerasan. diantaranya, masalah tarif dan obat-obatan, kepesertaan, mutu pelayanan, rujukan, sosialisasi Program BPJS, Jamkesmas tidak masuk peserta BPJS. Disarankan kepada pengambil kebijakan segera mereformasi kebijakan BPJS untuk memasukkan layanan bagi korban kekerasan sehingga hak mereka terpenuhi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.