Kebijakan Hukum Jaminan Asuransi Sosial Kesehatan: Pendekatan Pemenuhan Kesetaraan Dalam Jaminan Kesehatan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.55292/87afgy93Keywords:
Kebijakan, Hukum, Kesetaraan, Jamninan dan KesehatanAbstract
Penelitin ini memfokuskan kepada kebijakan hukum jeminan asuransi social Kesehatan dalam rangka pemenuhan kesetaraan dalam jaminan Kesehatan nasional. Paradigma dalam jaminan asuransi Kesehatan meletakan kewajiban negara secara konstitusional berdasarkan kepada Pasal 28 H ayat (1), dimana negara berkewajiban untuk memenuhi Kesehatan bagi masyarakat. Pemenuhan Kesehatan bagi masyarakat harus didasarkan kepada prinsip gotong royong dan kesetaraan dalam pelayanan sebagai upaya untuk menciptakan model pelayanan yang bersifat setara kepada setiap warga negara dengan tidak menggunakan sistem kelas dalam setiap pelayanannya. Kesetaraan dalam jaminan social terhadap kepesertaan Jaminan social Kesehatan di Indonesia mencapai 277.143.330 jiwa. Jumlah tersebut merupakan dibiyai oleh pemerintah, swasta dan mandiri. Pemenuhan keungan jaminan Kesehatan melalui 3 (tiga) komponen, mendorong prinssip dasar gotong royong dan mutu terhadap jaminan sosial dengan dasar model kesetaraan dalam bidang pelayanan bagi masyarakat. Penyelengagraan BPJS Kesehatan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, penguatan kelembagaan jaminan Kesehatan negara dengan melibatkan seluruh setal holder dan meletakan mutu sebagai landasan pelayanan jaminan Kesehatan dengan kesetaraan. Dalam penelitian ini menggunakan penelitin kualitatif dengan pendekatan hukum (legal approach), sebagai landasan analsisi dengan data-data hukum yang diolah dan dianalisis sebagai landasan penelitian ini.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.