Rekonsseptualisasi Diskresi Perspektif Hukum Administrasi Negara: Analisis Kritis Terhadap Implementasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

Authors

  • Firdaus Arifin Universitas Pasundan Author
  • Harri Tri Ramdhani Universitas Pasundan Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/evaza559

Keywords:

Diskresi, Administrasi negara, Kepastian hukum, Akuntabilitas

Abstract

Penerapan diskresi dalam administrasi pemerintahan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, menghadapi tantangan signifikan terkait konsistensi, akuntabilitas, dan potensi penyalahgunaan wewenang. Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan analisis kritis dan memberikan batasan konkret bagi penerapan diskresi agar selaras dengan prinsip-prinsip hukum administrasi yang baik. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan undang-undang, penelitian ini mengidentifikasi kelemahan regulasi dan kekosongan hukum yang berdampak pada efektivitas dan kepercayaan publik terhadap keputusan administratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya parameter yang jelas membuka peluang interpretasi subjektif oleh pejabat publik, yang dapat menghasilkan keputusan inkonsisten dan merugikan prinsip kepastian hukum serta keadilan. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya revisi regulasi untuk menyusun standar operasional prosedur yang terstruktur dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Dengan penerapan rekomendasi ini, diharapkan tata kelola pemerintahan dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan publik.

Author Biographies

  • Firdaus Arifin, Universitas Pasundan

    Fakultas Hukum 

  • Harri Tri Ramdhani, Universitas Pasundan

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 1 EVALUASI, REKONSEPTUALISASI DAN REVITALISASI UNDANG-UNDANG 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (KEPUTUSAN/TINDAKAN PEMERINTAHAN, DISKRESI, PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI)

How to Cite

Rekonsseptualisasi Diskresi Perspektif Hukum Administrasi Negara: Analisis Kritis Terhadap Implementasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 115-148. https://doi.org/10.55292/evaza559

Similar Articles

1-10 of 154

You may also start an advanced similarity search for this article.