Rekonsseptualisasi Diskresi Perspektif Hukum Administrasi Negara: Analisis Kritis Terhadap Implementasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
DOI:
https://doi.org/10.55292/evaza559Keywords:
Diskresi, Administrasi negara, Kepastian hukum, AkuntabilitasAbstract
Penerapan diskresi dalam administrasi pemerintahan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, menghadapi tantangan signifikan terkait konsistensi, akuntabilitas, dan potensi penyalahgunaan wewenang. Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan analisis kritis dan memberikan batasan konkret bagi penerapan diskresi agar selaras dengan prinsip-prinsip hukum administrasi yang baik. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan undang-undang, penelitian ini mengidentifikasi kelemahan regulasi dan kekosongan hukum yang berdampak pada efektivitas dan kepercayaan publik terhadap keputusan administratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya parameter yang jelas membuka peluang interpretasi subjektif oleh pejabat publik, yang dapat menghasilkan keputusan inkonsisten dan merugikan prinsip kepastian hukum serta keadilan. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya revisi regulasi untuk menyusun standar operasional prosedur yang terstruktur dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Dengan penerapan rekomendasi ini, diharapkan tata kelola pemerintahan dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan publik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
