Penyalahgunaan Wewenang: Perspektif Hukum Administrasi Dan Viktimologi

Authors

  • Rena Yulia Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Duke Arie Widagdo Universitas Negeri Gorontalo Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/jvs1v935

Keywords:

Penyalahgunaan Wewenang, Hukum Administrasi, Viktimologi

Abstract

Penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu masalah krusial yang sering terjadi di pemerintahan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, penyalahgunaan wewenang bisa terjadi ketika seorang pejabat atau aparatur negara menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan publik. Hal ini tidak saja merugikan negara tetapi juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban. Dalam perspektif viktimologi, penyalahgunaan wewenang dapat dilihat dari perspektif korban yang merasakan dampak langsung atau tidak langsung dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan wewenang. Tulisan ini ingin mengkaji penyalahgunaan wewenang dengan melihat dari dua sisi, yaitu hukum administrasi negara dan viktimologi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan asas-asas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang dari perspektif hukum administrasi negara dapat diselesaikan dengan cara dilakukan pengawasan dan penyelidikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil pengawasan APIP dapat berupa tidak terdapat kesalahan, terdapat kesalahan administratif, atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Apabila pemerintahan merasa dirugikan maka dapat diajukan ke PTUN. Sedangkan dari perspektif Viktimologi, akibat dari penyalahgunaan wewenang dapat menimbulkan berbagai macam penderitaan atau kerugian terhadap korban. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian ekonomi, kerugian sosial, kerugian hak-hak politik dan kerugian psikososial. Pemulihan kerugian terhadap korban tersebut belum dapat dilakukan sampai penyalahgunaan wewenang dianggap sebagai tindak pidana dan korban merupakan korban langsung akibat tindak pidana tersebut.

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 1 EVALUASI, REKONSEPTUALISASI DAN REVITALISASI UNDANG-UNDANG 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (KEPUTUSAN/TINDAKAN PEMERINTAHAN, DISKRESI, PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI)

How to Cite

Penyalahgunaan Wewenang: Perspektif Hukum Administrasi Dan Viktimologi. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 243-264. https://doi.org/10.55292/jvs1v935

Similar Articles

1-10 of 147

You may also start an advanced similarity search for this article.