Penyalahgunaan Wewenang: Perspektif Hukum Administrasi Dan Viktimologi
DOI:
https://doi.org/10.55292/jvs1v935Keywords:
Penyalahgunaan Wewenang, Hukum Administrasi, ViktimologiAbstract
Penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu masalah krusial yang sering terjadi di pemerintahan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, penyalahgunaan wewenang bisa terjadi ketika seorang pejabat atau aparatur negara menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan publik. Hal ini tidak saja merugikan negara tetapi juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban. Dalam perspektif viktimologi, penyalahgunaan wewenang dapat dilihat dari perspektif korban yang merasakan dampak langsung atau tidak langsung dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan wewenang. Tulisan ini ingin mengkaji penyalahgunaan wewenang dengan melihat dari dua sisi, yaitu hukum administrasi negara dan viktimologi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan asas-asas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang dari perspektif hukum administrasi negara dapat diselesaikan dengan cara dilakukan pengawasan dan penyelidikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil pengawasan APIP dapat berupa tidak terdapat kesalahan, terdapat kesalahan administratif, atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Apabila pemerintahan merasa dirugikan maka dapat diajukan ke PTUN. Sedangkan dari perspektif Viktimologi, akibat dari penyalahgunaan wewenang dapat menimbulkan berbagai macam penderitaan atau kerugian terhadap korban. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian ekonomi, kerugian sosial, kerugian hak-hak politik dan kerugian psikososial. Pemulihan kerugian terhadap korban tersebut belum dapat dilakukan sampai penyalahgunaan wewenang dianggap sebagai tindak pidana dan korban merupakan korban langsung akibat tindak pidana tersebut.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
