Strategi Hukum Dalam Optimalisasi Peran Lembaga Pemerintah Untuk Efektivitas Pelayanan Publik Pada Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.55292/8mfp2r66Keywords:
Akuntabilitas, Efektivitas, Hukum Administrasi, Lembaga Pemerintah, Pelayanan PublikAbstract
Era digital membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan, terutama dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis strategi hukum yang relevan dalam optimalisasi peran lembaga pemerintah agar tercapai pelayanan publik yang efektif di tengah tuntutan digitalisasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Fokus utama terletak pada analisis undang-undang yang mendasari tugas serta wewenang lembaga pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik, serta bagaimana perangkat hukum tersebut perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan era digital. Berdasarkan kajian literatur dan analisis yuridis, ditemukan bahwa meskipun beberapa regulasi telah mendukung digitalisasi pelayanan, masih terdapat hambatan dari segi koordinasi antar lembaga, penerapan prinsip akuntabilitas, dan keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten di bidang teknologi informasi. Penelitian ini mengusulkan strategi-strategi hukum yang meliputi revisi peraturan perundang-undangan untuk memperkuat koordinasi dan integrasi antar lembaga, penguatan mekanisme akuntabilitas melalui penerapan teknologi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan implementasi strategi hukum yang tepat, diharapkan lembaga pemerintah dapat memaksimalkan perannya dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, efisien, dan akuntabel pada era digital. Artikel ini memberikan kontribusi penting bagi perkembangan ilmu hukum administrasi negara dan menawarkan solusi komprehensif untuk optimalisasi peran lembaga pemerintah dalam pelayanan publik yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.