Aspek Hukum Dan Rasio Kebutuhan Jumlah Satpol PP Sebagai PPNS Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (Studi Di Kabupaten Kutai Kartanegara)

Authors

  • Hairan Universitas Mulawarman Author
  • Poppilea Erwinta Universitas Mulawarman Author
  • Erna Susanti Universitas Mulawarman Author
  • K. Wisnu Wardana Universitas Mulawarman Author
  • Deny Slamet Pribadi Universitas Mulawarman Author
  • Rini Apriyani Universitas Mulawarman Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/b74r0m89

Keywords:

Legal standing, Satuan Polisi Pamong Pradja, Aparatur Sipil Negara

Abstract

Sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia sebagai bentuk pelaksanaan dari Otonomi Daerah. Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan di daerahnya. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan dalam menjalankan otonomi daerah yang ditentukan dengan pembagian kewenangan. Penyerahan kewenangan kepada daerah dilaksanakan dengan diberikan kewenangan yang dibagi dalam bentuk urusan konkuren adalah rusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat Pelaksanaan urusan untuk menciptakan dan menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan Masyarakat diperlukan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang melaksanakan tugas dan wewenang tersebut. Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dimaksud adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP selama ini dimasyarakat diidentikan sebagai petugas yang selalu berbuat represif dalam penegakan Perda dan Perkada untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan Masyarakat. Namun demikian Satpol PP terus berusaha untuk memberikan yang terbaik kepada Masyarakat di daerah agar bisa lebih baik dalam menjalani berbagai aktivitas Masyarakat tanpa melanggar hukum. Khusus Satpol PP seharusnya berstatus sebagai PNS karena tugas fungsionalnya sebanyak PPNS. Oleh karena itu Pemerintah menetapkan peraturan yang terkait dengan Satpol PP formasi awal penerimaan ASN ditentukan sebagai PPPK, namun dalam keadaan dibutuhkan tenaga fungsional sebagai PPNS, maka PPPK diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi, tetapi pertimbangan berdasarkan kinerja, kreativitas berinovasi, dan mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran ole Masyarakat sebagai tolak ukur prestasinya dalam peenegakan hukum di daerah berupa Perda dan Perkada. dan pemerintah daerah yaitu provinsi dan kabupaten atau kota.

Author Biographies

  • Hairan, Universitas Mulawarman

    Fakultas Hukum

  • Poppilea Erwinta, Universitas Mulawarman

    Fakultas Hukum

  • Erna Susanti, Universitas Mulawarman

    Fakultas Hukum

  • K. Wisnu Wardana, Universitas Mulawarman

    Fakultas Hukum

  • Deny Slamet Pribadi, Universitas Mulawarman

    Fakultas Hukum

  • Rini Apriyani, Universitas Mulawarman

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 3 PENEGAKAN HAN SEKTORAL: HAN SEKTOR LINGKUNGAN, HAN SEKTOR PERTAMBANGAN/MIGAS, HAN SEKTOR PERTANAHAN, HAN SEKTOR PENDAPATAN NEGARA, HUKUM PERIZINAN, KEPEGAWAIAN, KETENAGAKERJAAN

How to Cite

Aspek Hukum Dan Rasio Kebutuhan Jumlah Satpol PP Sebagai PPNS Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (Studi Di Kabupaten Kutai Kartanegara). (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 401-434. https://doi.org/10.55292/b74r0m89

Similar Articles

1-10 of 152

You may also start an advanced similarity search for this article.