Rekonseptualisasi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Authors

  • Jemmy Jefry Pietersz Universitas Pattimura Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/maarpt29

Keywords:

Penyalahgunaan Wewenang, Hukum Administrasi

Abstract

Penyalahgunaan wewenang sebagai konsep hukum administrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Konsep penyalahgunaan wewenang yang diatur tidak sesuai dengan konsep penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi. Metode analisis yang digunakan penulis berupa penelitian normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penulisan ini bahwa konsep penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi sebagai tindakan yang menyimpang dari tujuan pemberian wewenang. Pengaturan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak sesuai dengan konsep penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi.

Author Biography

  • Jemmy Jefry Pietersz, Universitas Pattimura

    Fakultas Hukum 

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 1 EVALUASI, REKONSEPTUALISASI DAN REVITALISASI UNDANG-UNDANG 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (KEPUTUSAN/TINDAKAN PEMERINTAHAN, DISKRESI, PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI)

How to Cite

Rekonseptualisasi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 411-430. https://doi.org/10.55292/maarpt29

Similar Articles

1-10 of 147

You may also start an advanced similarity search for this article.