KONSTRUKSI PROGRESIF SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH

Authors

  • Prof. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, S.H., M.H. Universitas Diponegoro Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/448q4q86

Keywords:

Konstruksi Progresif, Metode Omnibus, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pemerintahan Daerah

Abstract

Pembentukan peraturan perundang-undangan dalam mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 hadir seiring dengan dinamika-dinamika peraturan perundang-undangan di Indonesia dewasa ini. Dalam pembangunan sistem hukum, khususnya sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembangunan sistem peraturan perundang-undangan di Daerah oleh Pemerintahan Daerah menjadi hal yang sangat penting dan perlu diperhatikan. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui kondisi eksisting mengenai pengaturan dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, sekaligus mengkaji proyeksi arah (roadmap) konstruksi progresif dalam sistem perundang-undangan daerah. Penulisan artikel ilmiah ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep otonomi daerah yang digulirkan sejak Republik Indonesia ini berdiri, memerlukan suatu kejelasan konsep dan kejelasan arah bagaimana sistem peraturan perundang-undangan di Daerah bisa optimal dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri. Penulis menggagas beberapa langkah progresif sebagai pertimbangan bagi pengambil kebijakan di Daerah sehubungan dengan tuntutan pembangunan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah dalam rangka menjawab tantangan dan kebutuhan hukum masyarakat. 5 (lima) langkah progresif tersebut yaitu perencanaan, analisis dan evaluasi, penggunaan metode omnibus, penguatan substansi muatan lokal, serta penegakan peraturan perundang-undangan di Daerah.

Author Biography

  • Prof. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, S.H., M.H., Universitas Diponegoro

    Fakultas Hukum 

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

KONSTRUKSI PROGRESIF SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH. (2023). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 755-784. https://doi.org/10.55292/448q4q86

Similar Articles

1-10 of 130

You may also start an advanced similarity search for this article.