KONSTRUKSI PROGRESIF SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.55292/448q4q86Keywords:
Konstruksi Progresif, Metode Omnibus, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pemerintahan DaerahAbstract
Pembentukan peraturan perundang-undangan dalam mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 hadir seiring dengan dinamika-dinamika peraturan perundang-undangan di Indonesia dewasa ini. Dalam pembangunan sistem hukum, khususnya sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembangunan sistem peraturan perundang-undangan di Daerah oleh Pemerintahan Daerah menjadi hal yang sangat penting dan perlu diperhatikan. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui kondisi eksisting mengenai pengaturan dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, sekaligus mengkaji proyeksi arah (roadmap) konstruksi progresif dalam sistem perundang-undangan daerah. Penulisan artikel ilmiah ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep otonomi daerah yang digulirkan sejak Republik Indonesia ini berdiri, memerlukan suatu kejelasan konsep dan kejelasan arah bagaimana sistem peraturan perundang-undangan di Daerah bisa optimal dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri. Penulis menggagas beberapa langkah progresif sebagai pertimbangan bagi pengambil kebijakan di Daerah sehubungan dengan tuntutan pembangunan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah dalam rangka menjawab tantangan dan kebutuhan hukum masyarakat. 5 (lima) langkah progresif tersebut yaitu perencanaan, analisis dan evaluasi, penggunaan metode omnibus, penguatan substansi muatan lokal, serta penegakan peraturan perundang-undangan di Daerah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.