Ke Arah Penyelarasan Pengaturan Administrasi Pemerintahan Pasca Peradilan Tata Usaha Negara (Keberlakuan Asas Lex Posterior?)
DOI:
https://doi.org/10.55292/0phqg305Keywords:
Administrasi Pemerintahan, PenyelarasanAbstract
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) perlu dilakukan penyelarasan atau evaluasi dalam rangka mewujudkan administrasi pemerintahan dalam UUAP sebagai hukum materiil, sehingga perlu singkronisasi dan harmonisasi dengan UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN sebagai hukum formil guna mewujudkan pemerintahan yang baik. Evaluasi, rekonseptualisasi dan revitalisasi merupakan rangkain penyempurnaan sehingga terminimalisir inkonsistensi dan tumpang tindih serta kekaburan norma antara perundang-undangan yang ada pada umumnya dan perundang-undangan bidang adminsitrasi negara pada khususnya, permasalahan dalam tulisan ini bagaimana evaluasi, rekonseptualisasi dan revitalisasi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum menyelenggarakan pelayanan publik dalam pemerintahan dan penegakan hukum administrasi negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan futuristik.Kesimpulan Evaluasi teradap UU adminsitasi pemerintahan dapat dilhat dari banyaknya kritik, pandangan terhadap UU nomor 30 tahun 2014 yang dikemukakan oleh para ahli dan para teknisisi terkait dengan harmonisasi UUAP dan UU PTUN.Rekonseptualisasi akan mengevaluasi ruang lingkup dan materi muatan UUAP untuk selanjutnya dilakukan penyelarasan sesuai dengan perkembanagn hukum administrasi modren yang terus tumbuh dan berkembang semikian rupa dalam melindungi rakyatnya dan memanusiakan rakyatnya ke arah kepastian hukum ,keadilan dan kemanfaaatan hukum yang lebih nyata dalam bernegara, berbangsa dan berpemerintahan yang baik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.