Permasalahan Instrumen Delegasi Kewenangan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

Authors

  • Muhammad Adiguna Bimasakti Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/6fgdqt22

Keywords:

Delegasi, Kewenangan, Peraturan Perundang-undangan

Abstract

Aspek kewenangan merupakan salah satu syarat sah keputusan menurut Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Kewenangan menurut UU AP adalah kekuasaan badan atau pejabat pemerintahan untuk bertindak dalam ranah publik. Pembagian kewenangan ini mencakup atribusi (kewenangan asli), delegasi (pelimpahan kewenangan), dan mandat (penugasan). Dalam Pasal 13 ayat (2) UU AP, delegasi hanya bisa diberikan dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Daerah. Namun, pada faktanya banyak pelimpahan kewenangan yang tidak melalui peraturan tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 13 ayat (2) UU AP. Kemudian terdapat pula masalah pemberian delegasi bukan oleh pejabat yang berwenang misalnya dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) melalui Peraturan Pemerintah dilakukan oleh presiden padahal pemilik kewenangan aslinya bukan presiden. Hal ini jelas memaksakan delegasi melalui PP. Di samping itu, konsep kuasa dalam kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB) dalam UU Perbendaharaan Negara juga bermasalah sebab secara konseptual ia merupakan delegasi kewenangan tetapi pada praktiknya pemberian kewenangan dilakukan dengan surat Keputusan, bukan peraturan perundang-undangan. Seluruh permasalahan tersebut membuat adanya urgensi untuk mengkaji dan mengubah pengaturan delegasi dalam Pasal 13 ayat (2) UU AP. Sebab tidak semua pemilik kewenangan atribusi adalah presiden dan kepala daerah.

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 1 EVALUASI, REKONSEPTUALISASI DAN REVITALISASI UNDANG-UNDANG 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (KEPUTUSAN/TINDAKAN PEMERINTAHAN, DISKRESI, PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI)

How to Cite

Permasalahan Instrumen Delegasi Kewenangan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 187-208. https://doi.org/10.55292/6fgdqt22

Similar Articles

1-10 of 132

You may also start an advanced similarity search for this article.