Permasalahan Instrumen Delegasi Kewenangan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
DOI:
https://doi.org/10.55292/6fgdqt22Keywords:
Delegasi, Kewenangan, Peraturan Perundang-undanganAbstract
Aspek kewenangan merupakan salah satu syarat sah keputusan menurut Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Kewenangan menurut UU AP adalah kekuasaan badan atau pejabat pemerintahan untuk bertindak dalam ranah publik. Pembagian kewenangan ini mencakup atribusi (kewenangan asli), delegasi (pelimpahan kewenangan), dan mandat (penugasan). Dalam Pasal 13 ayat (2) UU AP, delegasi hanya bisa diberikan dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Daerah. Namun, pada faktanya banyak pelimpahan kewenangan yang tidak melalui peraturan tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 13 ayat (2) UU AP. Kemudian terdapat pula masalah pemberian delegasi bukan oleh pejabat yang berwenang misalnya dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) melalui Peraturan Pemerintah dilakukan oleh presiden padahal pemilik kewenangan aslinya bukan presiden. Hal ini jelas memaksakan delegasi melalui PP. Di samping itu, konsep kuasa dalam kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB) dalam UU Perbendaharaan Negara juga bermasalah sebab secara konseptual ia merupakan delegasi kewenangan tetapi pada praktiknya pemberian kewenangan dilakukan dengan surat Keputusan, bukan peraturan perundang-undangan. Seluruh permasalahan tersebut membuat adanya urgensi untuk mengkaji dan mengubah pengaturan delegasi dalam Pasal 13 ayat (2) UU AP. Sebab tidak semua pemilik kewenangan atribusi adalah presiden dan kepala daerah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
