LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEKTORAL TANTANGAN NEGARA HUKUM PANCASILA
DOI:
https://doi.org/10.55292/parjfx07Keywords:
Hukum Administrasi Sektoral, Negara Hukum PancasilaAbstract
Pergerakan Hukum Administrasi Negara Sektoral yang demikian pesat dalam perkembangan Hukum Administrasi di Indonesia menjadi tantangan bagi Negara Hukum Pancasila di Indonesia. Era globalisasi dan pergeseran legitimasi moral kepada legitimasi modal dapat menjadi pisau bermata dua bagi Indonesia sebagai negara hukum, sehingga pro dan kontra terhadap tuntutan Hukum Administrasi tidak dapat dihindari. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan historis, konseptual, perundang-undangan . untuk mengkaji thema tersebut maka analisis hukum yang digunakan adalah penafsiran hukum. Kesimpulan penelitian Lapangan Hukum Administrasi Negara Sektoral menjadi warna khas dari perkembangan hukum di Indonesia dengan diwarnai oleh perkembangan sumber hukum administrasi, pembentukan kelembagaan dan tumbuh suburnya berbagai perundangan pada pemerintahan pusat dan daerah serta perkembangan dinamika Masyarakat membentuk hukum dalam Masyarakat. Tantangan Lapangan Hukum Administrasi Negara Sektoral adalah pewujudan keadilan dan kesejahteraan Masyarakat yang nyata melalui hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik sebagai arah pemerintah dalam mengunakan kewenangannya baik melalui norma maupun kebijakan yang senantiasa berpedoman pada moral yang tinggi dalam mewujudkan tujuan hukum yang selaras dengan Indonesia sebagai negara merdeka yang menetapkan nila- nilai Pancasila yakni berketuhan, berkeadilan, berkesatuan Indonesia, berkerakyatan dan berkeadilan sosial adalah sistem hukum terpadu dalam pengembangan ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan masyarakat, apabila Hukum Administrasi Sektoral gagal dalam proses penyeenggrn pemerintahan umum dan istimewa yang kompeten, maka dipastikan perkembangan hukum Administrasi Sektoral akan merusak sendi sendi negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Negara Hukum Pancasila magnet sekaligus menjadi roh dalam perwujudan asas kekeluargaan, gotong royong dan nilai-nilai berbangsa bernegara Indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.