Rekonstruksi Sistem Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah Oleh Pemerintah

Authors

  • Galang Asmara Universitas Mataram Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/94r4n846

Keywords:

Rekonstruksi, Pengawasan, Peraturan Daerah

Abstract

Pengawasan terhadap Peraturan Daerah oleh Pemerintah merupakan hal yang sangat penting dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah daerah secara efektif dan sesuai dengan kebijakan pemerintah serta untuk menjamin sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan  yang berlaku di Indonesia. Tanpa pengawasan terhadap peraturan daerah oleh Pemerintah boleh jadi substansi sebuah peraturan daerah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak harmonis dengan peraturan daerah yang lainnya atau bertentangan dengan kebijakan Pemrintah sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi tidak efektif bahkan menyimpang dari tujuan nasional. Oleh karena itu, pengawasan terhadap peraturan daerah oleh Pemerintah merupakan sesuatu yang mutlak dilakukan. Sementara itu sistem pengawasan terhadap peraturan daerah harus dibangun sedemikian rupa sehingga mampu menciptakan penyelenggaraan negara yang efektif dan efesien dan sesuai dengan kebijakan nasional. Namun jika memperhatikan sistem pengawasan terhadap pemerintah daerah saat ini belum sesuai dengan apa yang diharapkan karena telah menimbulkan berbagai kendala dan kesulitan bagi daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Oleh karena itu perlu dilakukan pemikiran dan penelitian terkait bagaimana sistem pengawasan terhadap peraturan daerah oleh pemerintah yang menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah yang efektif dan efesien. Penelitian ini mengangkat issu hukum atau rumusan masalah “Bagaimanakah Sistem Pengawasan Peraturan Daerah oleh Pemerintah yang dapat menjamin terselenggaranya pemerintahan yang efektif dan efesien? Untuk menjawab issu hukum atau permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (stataute approach) dengan menggunakan metode analisis argumentasi dan penafsiran hukum. Hasil penelitian atau kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa pengawasan Peraturan Daerah hendaknya dilakukan atau ditangani oleh suatu lembaga khusus yang bertugas mengawasi peraturan daerah. Lembaga khusus itu hendaknya merupakan Kementerian Negara yang memiliki struktur dari Pusat hingga ke Daerah Propinsi.

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 1 REFORMULASI SISTEM HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN (JENIS PERUNDANG-UNDANGAN, KELEMBAGAAN PEMBENTUKAN REGULASI, PROSES LEGISLASI, LEGISLASI PUSAT DAN DAERAH)

How to Cite

Rekonstruksi Sistem Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah Oleh Pemerintah. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 435-476. https://doi.org/10.55292/94r4n846

Similar Articles

1-10 of 88

You may also start an advanced similarity search for this article.