Rejuvenasi Kebijakan yang Responsif dalam Pengaturan Administrasi Pemerintahan

Authors

  • Ade Arif Firmansyah Universitas Lampung Author
  • Malicia Evendia Universitas Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/14xgmw09

Keywords:

Kebijakan, Responsif, Administrasi Pemerintahan

Abstract

Diskresi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Legitimasi diskresi saat ini berlandaskan pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Adanya ruang hukum yang tersedia bagi pejabat yang berwenang dalam melakukan diskresi menjadi sangat penting, sebagai sandaran hukum dalam menghindari hal yang bersifat abuse of power. Namun sebaliknya, bagaimana bila pemerintah mengabaikan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menimbulkan dilematika kebijakan pemerintah dalam aras pemerintahan yang responsif sebagai upaya demokratisasi penyelenggaraan negara. Hasil kajian dan analisis yang menjadi temuan penulis yaitu konsepsi kebijakan dalam pengaturan administrasi pemerintahan perlu dimaknai dalam dua arah yaitu secara aktif dan secara pasif sebagai bentuk rejuvenasi melalui redesain politik hukum terhadap obyek yang menjadi sengketa tata usaha negara. Perluasan konsep kebijakan tersebut akan memberikan ruang hukum terhadap kebijakan yang responsif dalam pemerintahan. Oleh karenanya, perlu dilakukan perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemeirntahan.

Author Biographies

  • Ade Arif Firmansyah, Universitas Lampung

    Fakultas Hukum

  • Malicia Evendia, Universitas Lampung

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 1 EVALUASI, REKONSEPTUALISASI DAN REVITALISASI UNDANG-UNDANG 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (KEPUTUSAN/TINDAKAN PEMERINTAHAN, DISKRESI, PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI)

How to Cite

Rejuvenasi Kebijakan yang Responsif dalam Pengaturan Administrasi Pemerintahan. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 27-54. https://doi.org/10.55292/14xgmw09

Similar Articles

1-10 of 83

You may also start an advanced similarity search for this article.