Rejuvenasi Kebijakan yang Responsif dalam Pengaturan Administrasi Pemerintahan
DOI:
https://doi.org/10.55292/14xgmw09Keywords:
Kebijakan, Responsif, Administrasi PemerintahanAbstract
Diskresi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Legitimasi diskresi saat ini berlandaskan pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Adanya ruang hukum yang tersedia bagi pejabat yang berwenang dalam melakukan diskresi menjadi sangat penting, sebagai sandaran hukum dalam menghindari hal yang bersifat abuse of power. Namun sebaliknya, bagaimana bila pemerintah mengabaikan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menimbulkan dilematika kebijakan pemerintah dalam aras pemerintahan yang responsif sebagai upaya demokratisasi penyelenggaraan negara. Hasil kajian dan analisis yang menjadi temuan penulis yaitu konsepsi kebijakan dalam pengaturan administrasi pemerintahan perlu dimaknai dalam dua arah yaitu secara aktif dan secara pasif sebagai bentuk rejuvenasi melalui redesain politik hukum terhadap obyek yang menjadi sengketa tata usaha negara. Perluasan konsep kebijakan tersebut akan memberikan ruang hukum terhadap kebijakan yang responsif dalam pemerintahan. Oleh karenanya, perlu dilakukan perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemeirntahan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.