HAKIKAT PENYANDERAAN (GIJZELING) SEBAGAI ALAT PAKSA BADAN BAGI PEJABAT/ PEJABAT TUN UNTUK MELAKSANAKAN PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENCIPTAKAN KEADILAN ADMINISTRASI

Authors

  • Basuki Kurniawan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/nkwtw993

Keywords:

Eksekusi, Putusan PTUN, Penyanderaan (gijzeling)

Abstract

Eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara belum dilaksanakan secara maksimal. Perubahan UU PTUN selama dua kali masih belum bisa memberikan keadilan administrasi dan kepastian hukum kepada Masyarakat. Hakikat Penyanderaan menjadi dasar yang perlu dilaksanakan karena eksekusi putusan PTUN yang belum dieksekusi. Seperti halnya sengketa pajak yang melaksanakan putusan Peradilan Pajak dengan menerapkan penyanderaan (gijzeling) bagi WP yang tidak mematuhi putusan Pengadilan. Metode penelitian menggunakan yuridis normative. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa Akibat tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut secara penuh adalah karena terjadi pergantian Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan oleh Gubernur Jawa Timur, sehingga Penggugat tidak lagi menduduki jabatan tersebut. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya perlu mengadakan musyawarah antara Penggugat dan Tergugat untuk menentukan besaran ganti rugi. Jika kesepakatan mengenai besaran ganti rugi tidak tercapai, maka aturan dalam Pasal 120 ayat (3) Undang-Undang No. 5 tahun 1986 menetapkan bahwa besaran ganti rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991. Meskipun Penggugat telah menang dalam putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Bupati Pamekasan belum melaksanakan putusan tersebut. Kemungkinan besar, ada beberapa putusan PTUN lain di Indonesia yang juga belum dieksekusi oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam hal ini, kepastian hukum menjadi sangat penting untuk memberikan keadilan administrasi bagi masyarakat. Untuk melaksanakan putusan PTUN, metode penyanderaan atau gijzeling menjadi diperlukan, terutama berdasarkan ketentuan dalam UU No. 5/1986 jo. UU No. 9/2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan putusan PTUN dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan memastikan kepatuhan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara terhadap putusan pengadilan.

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

HAKIKAT PENYANDERAAN (GIJZELING) SEBAGAI ALAT PAKSA BADAN BAGI PEJABAT/ PEJABAT TUN UNTUK MELAKSANAKAN PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENCIPTAKAN KEADILAN ADMINISTRASI. (2023). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 295-322. https://doi.org/10.55292/nkwtw993

Similar Articles

1-10 of 34

You may also start an advanced similarity search for this article.