HAKIKAT PENYANDERAAN (GIJZELING) SEBAGAI ALAT PAKSA BADAN BAGI PEJABAT/ PEJABAT TUN UNTUK MELAKSANAKAN PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENCIPTAKAN KEADILAN ADMINISTRASI
DOI:
https://doi.org/10.55292/nkwtw993Keywords:
Eksekusi, Putusan PTUN, Penyanderaan (gijzeling)Abstract
Eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara belum dilaksanakan secara maksimal. Perubahan UU PTUN selama dua kali masih belum bisa memberikan keadilan administrasi dan kepastian hukum kepada Masyarakat. Hakikat Penyanderaan menjadi dasar yang perlu dilaksanakan karena eksekusi putusan PTUN yang belum dieksekusi. Seperti halnya sengketa pajak yang melaksanakan putusan Peradilan Pajak dengan menerapkan penyanderaan (gijzeling) bagi WP yang tidak mematuhi putusan Pengadilan. Metode penelitian menggunakan yuridis normative. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa Akibat tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut secara penuh adalah karena terjadi pergantian Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan oleh Gubernur Jawa Timur, sehingga Penggugat tidak lagi menduduki jabatan tersebut. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya perlu mengadakan musyawarah antara Penggugat dan Tergugat untuk menentukan besaran ganti rugi. Jika kesepakatan mengenai besaran ganti rugi tidak tercapai, maka aturan dalam Pasal 120 ayat (3) Undang-Undang No. 5 tahun 1986 menetapkan bahwa besaran ganti rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991. Meskipun Penggugat telah menang dalam putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Bupati Pamekasan belum melaksanakan putusan tersebut. Kemungkinan besar, ada beberapa putusan PTUN lain di Indonesia yang juga belum dieksekusi oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam hal ini, kepastian hukum menjadi sangat penting untuk memberikan keadilan administrasi bagi masyarakat. Untuk melaksanakan putusan PTUN, metode penyanderaan atau gijzeling menjadi diperlukan, terutama berdasarkan ketentuan dalam UU No. 5/1986 jo. UU No. 9/2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan putusan PTUN dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan memastikan kepatuhan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara terhadap putusan pengadilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
