Penggunaan Sarana Hukum Administrasi Negara dalam Menyikapi Ketidakpastian Penerapan Norma Keputusan Fiktif Positif

Authors

  • Wafia Silvi Dhesinta Rini Universitas Surabaya Author
  • Clarisa Permata Hariono Putri Universitas Surabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/k9ehx312

Keywords:

Fiktif Positif, PTUN, Hukum Administrasi Negara, Ombudsman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah sarana hukum administrasi negara yang ada mampu digunakan untuk menyikapi ketidakpastian kedudukan keputusan fiktif positif pasca diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui bahwa UU Cipta Kerja menyatkan bahwa terhadap permohoan fiktif positif akan diatur lembaga melalui Peraturan Presiden. SEMA Nomor 5 tahun 2021 juga mempertegas kewenangan PTUN yang tidak lagi dapat menerima perkara permohonan fiktif positif. Penelitian ini ditulis dengan metode yuridis normatif menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian disajikan secara  deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam rangka perlindungan hukum, sarana hukum administrasi yang dapat digunakan dalam menyikapi ketidakpastian tersebut adalah mengupayakan ditempuhnya upaya administratif, baik melalui prosedur keberatan maupun banding administratif. Hilangnya kewenangan PTUN dalam memutus permohonan fiktif positif, bukan berarti meniadakan peran PTUN dalam mekanisme judicial control. Selain itu, juga terdapat kaitan erat antara peran PTUN dan Ombudsman yakni sama-sama berfungsi sebagai pengawas pemerintah meskipun dengan produk hukum yang berbeda.

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 1 EVALUASI, REKONSEPTUALISASI DAN REVITALISASI UNDANG-UNDANG 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (KEPUTUSAN/TINDAKAN PEMERINTAHAN, DISKRESI, PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI)

How to Cite

Penggunaan Sarana Hukum Administrasi Negara dalam Menyikapi Ketidakpastian Penerapan Norma Keputusan Fiktif Positif. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 349-382. https://doi.org/10.55292/k9ehx312

Similar Articles

1-10 of 152

You may also start an advanced similarity search for this article.