BESTUUR HANDELINGEN: PARADIGMA PERLUASAN KOMPETENSI ABSOLUT TERHADAP PERADILAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Authors

  • Dr. Fatkhul Muin, S.H., LL.M. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang, Banten Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/9kmaqk12

Keywords:

Bestuur Handelingen, Onrechtmatig Overheidsdaad, Kompetensi Absolut Peradilan TUN

Abstract

Paradigma negara hukum merupakan instrumen dari negara modern dengan menitikberatkan kepada kedudukan hukum sebagai alat tertinggi bagi memberikan keadilan bagi masyarakat. Bestuur Handelingen pejabat tata usaha negara dapat mengakibatkan tidakan Onrechtmatig Overheidsdaad yang memberikan dampak bagi kepentingan-kepentingan masyarakat atas perbuatan hukum pejabat tata usaha negara. Berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan memperluas kompetensi absolut dari peradilan tata usaha negara, diantar nya sesuai dengan Pasal 33, dimana Kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara terhadap seluruh tindakan dan keputusan berbentuk Elektronis, dalam ketentuan Pasal 21 kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Pengujian tentang ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara, kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Tingkat Pertama untuk mengadili gugatan pasca Upaya Administratif; dan Pasal 53 kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara untuk memutuskan terhadap obyek sengketa fiktif positif;. Perluasan kompetensi Peradilan TUN atas Tindakan tata usaha negara sebagai upaya untuk menciptakan keadilan bagi rakyat. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan tujuan menganalisis lebih mendalam terhadap Bestuur Handelingen yang melahirkan Onrechtmatig Overheidsdaad.

Author Biography

  • Dr. Fatkhul Muin, S.H., LL.M., Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang, Banten

    Fakultas Hukum 

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

BESTUUR HANDELINGEN: PARADIGMA PERLUASAN KOMPETENSI ABSOLUT TERHADAP PERADILAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI NEGARA HUKUM. (2023). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 441-460. https://doi.org/10.55292/9kmaqk12

Similar Articles

1-10 of 29

You may also start an advanced similarity search for this article.