E-HARMONISASI DAN E-PERDA: PROSES PENYELARASAN NORMA PENGATURAN PERATURAN DAERAH DI ERA DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.55292/hgcphv36Keywords:
Peraturan Daerah, Harmonisasi, Fasilitasi, DigitalisasiAbstract
Amandemen UUD 1945 membawa perubahan signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dari sentralistik menuju desentralistik melalui penerapan otonomi daerah. Meskipun demikian, berhubung pemerintahan daerah adalah bagian dari pemerintah pusat, kewenangan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tetap diawasi oleh pemerintah pusat melalui mekanisme fasilitasi dan harmonisasi. Sejalan dengan perkembangan teknologi, Pasal 97B UU No. 15 Tahun 2022 membuka ruang digitalisasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, pemerintah mengembangkan dua platform digital, yaitu e-Harmonisasi dan e-Perda. E-Harmonisasi digunakan oleh Kementerian Hukum untuk mendukung administrasi proses harmonisasi di tingkat pusat, sedangkan e-Perda dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat fasilitasi pembentukan Perda secara digital. Kedua sistem ini telah meningkatkan efisiensi, ketertiban dokumentasi, dan komunikasi antarpemerintah. Namun, masih terdapat keterbatasan, seperti akses terbatas ke aplikasi, tantangan aksesibilitas dari daerah terpencil ke pusat, serta belum optimalnya fitur analisis substansi norma, terutama dalam mendeteksi konflik atau duplikasi peraturan. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas kewenangan pembentukan peraturan daerah dalam kerangka negara kesatuan, pemanfaatan teknologi dalam proses harmonisasi dan fasilitasi peraturan daerah, dan rancang bangun pelaksanaan pengawasan pembentukan peraturan daerah yang berbasis teknologi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
