Reformulasi Hukum untuk Mewujudkan Sistem Perundang-undangan Adaptif dan Responsif
DOI:
https://doi.org/10.55292/2thnr771Keywords:
Digitalisasi, Reformulasi, TeknologiAbstract
Tantangan perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang pesat memengaruhi kebutuhan hukum secara signifikan di Indonesia, terutama dengan munculnya ekonomi digital. Digitalisasi memberikan ruang yang tidak terbatas dalam inovasi, yang menimbulkan berbagai problematika dalam penyusunan regulasi. Saat ini, Indonesia mengalami over regulasi dan regulasi yang tumpang tindih, yang seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat aktivitas masyarakat serta dunia usaha. Contoh konkretnya adalah banyaknya peraturan yang dibuat tanpa koordinasi antar lembaga atau antara pemerintah pusat dan daerah yang menyebabkan tumpang tindih kebijakan dan interpretasi hukum yang berbeda-beda. Selain itu, proses legislasi yang terlalu birokratis memperlambat pembaruan regulasi, sehingga banyak peraturan tidak lagi relevan dengan kondisi pasar atau perkembangan teknologi terkini. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang fleksibel dan responsif agar hukum dapat mengikuti perubahan dengan cepat tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan transparansi. Reformulasi sistem hukum perundang-undangan menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem hukum yang responsif dan adaptif, yang akan memperkuat fondasi hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah perlu mendorong kerjasama antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam proses legislasi, memanfaatkan teknologi digital untuk mempercepat dan memperbaiki proses penyusunan regulasi, dan perlu melakukan evaluasi berkala terhadap setiap peraturan agar selalu relevan dan efektif. Penelitian ini penting dilakukan untuk memberikan wawasan tentang urgensi reformulasi perundang-undangan dan untuk mengusulkan solusi untuk memperbaiki sistem perundang-undangan agar lebih adaptif dan responsif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
