Reformulasi Hukum untuk Mewujudkan Sistem Perundang-undangan Adaptif dan Responsif

Authors

  • Sunny Ummul Firdaus Universitas Sebelas Maret Author
  • Putri Anjelina Nataly Panjaitan Universitas Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/2thnr771

Keywords:

Digitalisasi, Reformulasi, Teknologi

Abstract

Tantangan perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang pesat memengaruhi kebutuhan hukum secara signifikan di Indonesia, terutama dengan munculnya ekonomi digital. Digitalisasi memberikan ruang yang tidak terbatas dalam inovasi, yang menimbulkan berbagai problematika dalam penyusunan regulasi.  Saat ini, Indonesia mengalami over regulasi dan regulasi yang tumpang tindih, yang seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat aktivitas masyarakat serta dunia usaha. Contoh konkretnya adalah banyaknya peraturan yang dibuat tanpa koordinasi antar lembaga atau antara pemerintah pusat dan daerah yang menyebabkan tumpang tindih kebijakan dan interpretasi hukum yang berbeda-beda. Selain itu, proses legislasi yang terlalu birokratis memperlambat pembaruan regulasi, sehingga banyak peraturan tidak lagi relevan dengan kondisi pasar atau perkembangan teknologi terkini. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang fleksibel dan responsif agar hukum dapat mengikuti perubahan dengan cepat tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan transparansi. Reformulasi sistem hukum perundang-undangan menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem hukum yang responsif dan adaptif, yang akan memperkuat fondasi hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah perlu mendorong kerjasama antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam proses legislasi, memanfaatkan teknologi digital untuk mempercepat dan memperbaiki proses penyusunan regulasi, dan perlu melakukan evaluasi berkala terhadap setiap peraturan agar selalu relevan dan efektif. Penelitian ini penting dilakukan untuk memberikan wawasan tentang urgensi reformulasi perundang-undangan dan untuk mengusulkan solusi untuk memperbaiki sistem perundang-undangan agar lebih adaptif dan responsif.

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 2 PENATAAN REGULASI PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (KEMANDIRIAN PENYELENGGARA PEMILU, LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU TETAP DAN AD HOC DAN MODEL REKRUTMEN)

How to Cite

Reformulasi Hukum untuk Mewujudkan Sistem Perundang-undangan Adaptif dan Responsif. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 355-382. https://doi.org/10.55292/2thnr771

Similar Articles

1-10 of 41

You may also start an advanced similarity search for this article.