Pengabaian Nilai-Nilai Pancasila Dalam Tata Kelola Pemerintahan Di Daerah Otonomi Khusus

Authors

  • Zahlul Pasha Karim UIN Ar-Raniry Banda Aceh Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/w8r86710

Keywords:

pengabaian nilai Pancasila, tata kelola pemerintahan, otonomi khusus

Abstract

Pelaksanaan desentralisasi asimetris di daerah otonomi khusus dilakukan dengan mengabaikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Studi yang ada selama ini hanya memfokuskan pada justifikasi bahwa pelaksanaan otonomi khusus telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, kritik atas Pancasila karena dijadikan alat pemerintah untuk menghadapi lawan politik, dan internalisasi atau pengamalan nilai-nilai Pancasila ke dalam kebijakan pemernitahan. Penelitian ini berusahan menjawab dua permasalahan, bagaimana pengabaian nilai-nilai Pancasila berlangsung dalam tata kelola pemerintahan di daerah otonomi khusus, dan bagaimana dampak pengabaian nilai-nilai Pancasila terhadap tata kelola pemerintahan di daerah tersebut. Untuk menjawab kedua masalah tersebut, dilakukan secara deskriptif dengan menganalisis berbagai peraturan daerah otonomi khusus di Indonesia, yakni peraturan daerah di Aceh, Papua, Yogyakarta, dan Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan Pengabaian terhadap nilai-nilai Pancasila dapat ditemukan dalam tiga hal. Pertama, hadirnya berbagai peraturan daerah yang mendiskriminasi kelompok minoritas dan perempuan. Kedua, lahirnya aturan-aturan yang mengentalkan etnis tertentu dan pada saat bersamaan mengabaikan keberadaan pluralitas masyarakat yang telah mendiami suatu wilayah sejak lama. Ketiga, menumpuknya kewenangan di tangan eksekutif yang menjadikan tata kelola pemerintahan justru mengarah pada praktek koruptif. Dampak terhadap pengabaian nilai-nilai Pancasila adalah hilangnya hak-hak ketiga kelompok tersebut sebagai warga negara untuk berada sejajar dan setara dengan warga negara lain. Selain itu, juga pengabaian nilai-nilai tersebut juga telah berdampak pada perilaku koruptif yang dipraktekkan lembaga eksekutif karena menguatnya kewenangan mereka dalam mengelola dana otonomi khusus. Sehingga alih-alih melayani masyarakat dan menciptakan kesjeahteraan, otonomi khusus justru digunakan untuk memperkaya diri yang menempatkan masyarakat semakin jauh dari rasa keadilan.

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 1 REFORMULASI SISTEM HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN (JENIS PERUNDANG-UNDANGAN, KELEMBAGAAN PEMBENTUKAN REGULASI, PROSES LEGISLASI, LEGISLASI PUSAT DAN DAERAH)

How to Cite

Pengabaian Nilai-Nilai Pancasila Dalam Tata Kelola Pemerintahan Di Daerah Otonomi Khusus. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 239-282. https://doi.org/10.55292/w8r86710

Similar Articles

1-10 of 83

You may also start an advanced similarity search for this article.