Pengabaian Nilai-Nilai Pancasila Dalam Tata Kelola Pemerintahan Di Daerah Otonomi Khusus
DOI:
https://doi.org/10.55292/w8r86710Keywords:
pengabaian nilai Pancasila, tata kelola pemerintahan, otonomi khususAbstract
Pelaksanaan desentralisasi asimetris di daerah otonomi khusus dilakukan dengan mengabaikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Studi yang ada selama ini hanya memfokuskan pada justifikasi bahwa pelaksanaan otonomi khusus telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, kritik atas Pancasila karena dijadikan alat pemerintah untuk menghadapi lawan politik, dan internalisasi atau pengamalan nilai-nilai Pancasila ke dalam kebijakan pemernitahan. Penelitian ini berusahan menjawab dua permasalahan, bagaimana pengabaian nilai-nilai Pancasila berlangsung dalam tata kelola pemerintahan di daerah otonomi khusus, dan bagaimana dampak pengabaian nilai-nilai Pancasila terhadap tata kelola pemerintahan di daerah tersebut. Untuk menjawab kedua masalah tersebut, dilakukan secara deskriptif dengan menganalisis berbagai peraturan daerah otonomi khusus di Indonesia, yakni peraturan daerah di Aceh, Papua, Yogyakarta, dan Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan Pengabaian terhadap nilai-nilai Pancasila dapat ditemukan dalam tiga hal. Pertama, hadirnya berbagai peraturan daerah yang mendiskriminasi kelompok minoritas dan perempuan. Kedua, lahirnya aturan-aturan yang mengentalkan etnis tertentu dan pada saat bersamaan mengabaikan keberadaan pluralitas masyarakat yang telah mendiami suatu wilayah sejak lama. Ketiga, menumpuknya kewenangan di tangan eksekutif yang menjadikan tata kelola pemerintahan justru mengarah pada praktek koruptif. Dampak terhadap pengabaian nilai-nilai Pancasila adalah hilangnya hak-hak ketiga kelompok tersebut sebagai warga negara untuk berada sejajar dan setara dengan warga negara lain. Selain itu, juga pengabaian nilai-nilai tersebut juga telah berdampak pada perilaku koruptif yang dipraktekkan lembaga eksekutif karena menguatnya kewenangan mereka dalam mengelola dana otonomi khusus. Sehingga alih-alih melayani masyarakat dan menciptakan kesjeahteraan, otonomi khusus justru digunakan untuk memperkaya diri yang menempatkan masyarakat semakin jauh dari rasa keadilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
