E-HARMONISASI DAN E-PERDA: PROSES PENYELARASAN NORMA PENGATURAN PERATURAN DAERAH DI ERA DIGITAL

Authors

  • Fitriani Ahlan Sjarif Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Author
  • Aditya Wahyu Saputro Peneliti Indonesian Center for Legislative Drafting Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/hgcphv36

Keywords:

Peraturan Daerah, Harmonisasi, Fasilitasi, Digitalisasi

Abstract

Amandemen UUD 1945 membawa perubahan signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dari sentralistik menuju desentralistik melalui penerapan otonomi daerah. Meskipun demikian, berhubung pemerintahan daerah adalah bagian dari pemerintah pusat, kewenangan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tetap diawasi oleh pemerintah pusat melalui mekanisme fasilitasi dan harmonisasi. Sejalan dengan perkembangan teknologi, Pasal 97B UU No. 15 Tahun 2022 membuka ruang digitalisasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, pemerintah mengembangkan dua platform digital, yaitu e-Harmonisasi dan e-Perda. E-Harmonisasi digunakan oleh Kementerian Hukum untuk mendukung administrasi proses harmonisasi di tingkat pusat, sedangkan e-Perda dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat fasilitasi pembentukan Perda secara digital. Kedua sistem ini telah meningkatkan efisiensi, ketertiban dokumentasi, dan komunikasi antarpemerintah. Namun, masih terdapat keterbatasan, seperti akses terbatas ke aplikasi, tantangan aksesibilitas dari daerah terpencil ke pusat, serta belum optimalnya fitur analisis substansi norma, terutama dalam mendeteksi konflik atau duplikasi peraturan. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas kewenangan pembentukan peraturan daerah dalam kerangka negara kesatuan, pemanfaatan teknologi dalam proses harmonisasi dan fasilitasi peraturan daerah, dan rancang bangun pelaksanaan pengawasan pembentukan peraturan daerah yang berbasis teknologi.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 1 : KONSTITUSIONALISME DIGITAL

How to Cite

E-HARMONISASI DAN E-PERDA: PROSES PENYELARASAN NORMA PENGATURAN PERATURAN DAERAH DI ERA DIGITAL. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 127-146. https://doi.org/10.55292/hgcphv36

Similar Articles

11-20 of 132

You may also start an advanced similarity search for this article.