Peningkatan Pengawasan Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemilhan Kepala Daerah Yang Dilaksanakan Oleh BAWASLU

Authors

  • Utang Rosidin UIN Sunan Gunung Djati Bandung Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/ed4jd656

Keywords:

Pemilihan Kepala Daerah, Pengawasan, Partisipatif

Abstract

Pemilihan kepala daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan implementasi perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (4). Untuk menjamin agar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan adanya pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, baik yang dilaksanakan oleh Bawaslu maupun oleh masyarakat yang dikenal dengan pengawasan partisipatif, sebagai amanat dari Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan mengkaji kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan objek masalah yang diteliti. Jenis data yang dipilih adalah jenis data kualitatif berupa data deskriptif, yakni sumber data yang diambil dari kata-kata, tindakan, data tertulis, serta dokumen lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama, Pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah merupakan hal penting dilaukan sebagai upaya untuk memastikan setiap pemilih memberikan suara secara cerdas, yang dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan data, informasi serta menginventarisasi temuan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, yang bertujuan untuk terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak. Kedua, Bawaslu bertanggung jawab terlaksananya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkualitas, berintegritas dan bermartabat. Diantara bentuk kegiatan yang dilakukan adalah Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang diikuti para pemilih pemula untuk mengoptimalkan pemahaman dan keinginan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif. Selain itu juga pembentukan kampung pengawasan, sosialisasi kepada kelompok masyarakat akan arti pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dikemas dalam berbagai bentuk kegiatan.

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 3 EFEKTIVITAS DAN OPTIMALISASI LEMBAGA PEMERINTAH (KEMENTERIAN NEGARA, LEMBAGA NON STRUKTURAL, LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN DAN HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT-DAERAH)

How to Cite

Peningkatan Pengawasan Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemilhan Kepala Daerah Yang Dilaksanakan Oleh BAWASLU. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 431-462. https://doi.org/10.55292/ed4jd656

Similar Articles

1-10 of 99

You may also start an advanced similarity search for this article.