Peningkatan Pengawasan Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemilhan Kepala Daerah Yang Dilaksanakan Oleh BAWASLU
DOI:
https://doi.org/10.55292/ed4jd656Keywords:
Pemilihan Kepala Daerah, Pengawasan, PartisipatifAbstract
Pemilihan kepala daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan implementasi perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (4). Untuk menjamin agar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan adanya pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, baik yang dilaksanakan oleh Bawaslu maupun oleh masyarakat yang dikenal dengan pengawasan partisipatif, sebagai amanat dari Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan mengkaji kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan objek masalah yang diteliti. Jenis data yang dipilih adalah jenis data kualitatif berupa data deskriptif, yakni sumber data yang diambil dari kata-kata, tindakan, data tertulis, serta dokumen lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama, Pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah merupakan hal penting dilaukan sebagai upaya untuk memastikan setiap pemilih memberikan suara secara cerdas, yang dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan data, informasi serta menginventarisasi temuan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, yang bertujuan untuk terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak. Kedua, Bawaslu bertanggung jawab terlaksananya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkualitas, berintegritas dan bermartabat. Diantara bentuk kegiatan yang dilakukan adalah Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang diikuti para pemilih pemula untuk mengoptimalkan pemahaman dan keinginan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif. Selain itu juga pembentukan kampung pengawasan, sosialisasi kepada kelompok masyarakat akan arti pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dikemas dalam berbagai bentuk kegiatan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
