Konsekuensi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024: Perluasan Makna Demokratis Dalam Pengisian Penjabat Kepala Daerah

Authors

  • Helmi Chandra SY Universitas Bung Hatta Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/a2b1se52

Keywords:

Demokratis, Penjabat Kepala Daerah

Abstract

Penunjukan penjabat kepala daerah di desain oleh pemerintah untuk mengatasi kekosongan jabatan kepala daerah akibat diselenggarakannya pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2024. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dampak putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 terhadap perluasan makna demokratis dalam pengisian penjabat kepala daerah yang dibatasi pada dua pokok permasalahan. Pertama, bagaimana bentuk perluasan makna demokratis dalam pengisian penjabat kepala daerah pasca Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021. Kedua, apa dampak perluasan makna demokratis dalam pengisian penjabat kepala daerah. Hasil kajian menunjukkan bahwa bentuk perluasan makna demokratis dalam pengisian penjabat kepala daerah dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 dilakukan melalui penunjukan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dan dampak perluasan makna demokratis dalam pengisian penjabat kepala daerah yaitu pembenahan peraturan pelaksana, pembatasan hak asasi manusia serta pemberian kewenangan penuh.

Author Biography

  • Helmi Chandra SY, Universitas Bung Hatta

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 3 EFEKTIVITAS DAN OPTIMALISASI LEMBAGA PEMERINTAH (KEMENTERIAN NEGARA, LEMBAGA NON STRUKTURAL, LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN DAN HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT-DAERAH)

How to Cite

Konsekuensi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024: Perluasan Makna Demokratis Dalam Pengisian Penjabat Kepala Daerah. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 161-196. https://doi.org/10.55292/a2b1se52

Similar Articles

1-10 of 48

You may also start an advanced similarity search for this article.