Reformulasi Kebijakan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Objek Tanah Ulayat
DOI:
https://doi.org/10.55292/0jx4fa95Keywords:
Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Tanah Ulayat, ReformulasiAbstract
Penelitian ini mengkaji mengenai problematika pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada objek tanah ulayat di Indonesia. Konstruksi hukum dalam peraturan saat ini cenderung menitikberatkan pada paradigma pelepasan hak atas tanah secara permanen, yang tidak sesuai dengan karakteristik tanah ulayat yang tidak dapat diasingkan secara permanen. Implementasi kebijakan menimbulkan berbagai hambatan, seperti kurangnya partisipasi masyarakat, kesulitan dalam mengidentifikasi subjek hak, dan penolakan masyarakat adat terhadap ganti kerugian dalam bentuk uang. Kasus-kasus empiris seperti penolakan suku Awyu dan Moi di Papua serta terhambatnya pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru merupakan gambaran buruknya pengadaan tanah yang dilaksanakan pada objek tanah ulayat. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana problematika pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada objek tanah ulayat? dan bagaimana reformulasi kebijakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada objek tanah ulayat? kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kasus, peraturan perundang-undangan serta teori-teori yang relevan. Kesimpulan dari penelitian ini menawarkan reformulasi kebijakan, yaitu dengan mengadopsi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam proses pengadaan tanah, serta membagi zona-zona kawasan tanah ulayat untuk mengakomodasi kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Selain itu, perlu adanya revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengadaan tanah untuk menyesuaikan dengan karakteristik tanah ulayat. Harmonisasi antara kepentingan pembangunan infrastruktur dan perlindungan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dapat terwujud melalui pendekatan yang lebih holistik dan berkeadilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.