Reformulasi Kebijakan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Objek Tanah Ulayat

Authors

  • Jaga Rudi Universitas Gadjah Mada Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/0jx4fa95

Keywords:

Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Tanah Ulayat, Reformulasi

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai problematika pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada objek tanah ulayat di Indonesia. Konstruksi hukum dalam peraturan saat ini cenderung menitikberatkan pada paradigma pelepasan hak atas tanah secara permanen, yang tidak sesuai dengan karakteristik tanah ulayat yang tidak dapat diasingkan secara permanen. Implementasi kebijakan menimbulkan berbagai hambatan, seperti kurangnya partisipasi masyarakat, kesulitan dalam mengidentifikasi subjek hak, dan penolakan masyarakat adat terhadap ganti kerugian dalam bentuk uang. Kasus-kasus empiris seperti penolakan suku Awyu dan Moi di Papua serta terhambatnya pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru merupakan gambaran buruknya pengadaan tanah yang dilaksanakan pada objek tanah ulayat. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana problematika pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada objek tanah ulayat? dan bagaimana reformulasi kebijakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada objek tanah ulayat? kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kasus, peraturan perundang-undangan serta teori-teori yang relevan. Kesimpulan dari penelitian ini menawarkan reformulasi kebijakan, yaitu dengan mengadopsi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam proses pengadaan tanah, serta membagi zona-zona kawasan tanah ulayat untuk mengakomodasi kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Selain itu, perlu adanya revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengadaan tanah untuk menyesuaikan dengan karakteristik tanah ulayat. Harmonisasi antara kepentingan pembangunan infrastruktur dan perlindungan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dapat terwujud melalui pendekatan yang lebih holistik dan berkeadilan.

Author Biography

  • Jaga Rudi, Universitas Gadjah Mada

    Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 3 PENEGAKAN HAN SEKTORAL: HAN SEKTOR LINGKUNGAN, HAN SEKTOR PERTAMBANGAN/MIGAS, HAN SEKTOR PERTANAHAN, HAN SEKTOR PENDAPATAN NEGARA, HUKUM PERIZINAN, KEPEGAWAIAN, KETENAGAKERJAAN

How to Cite

Reformulasi Kebijakan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Objek Tanah Ulayat. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 529-564. https://doi.org/10.55292/0jx4fa95

Similar Articles

1-10 of 46

You may also start an advanced similarity search for this article.