Menteri Dalam Sistem Presidensiil (Fenomena Ketua Umum Partai Politik Sebagai Menteri: Akomodir Kepentingan Atau Penundukan Partai Politik Pada Presiden)
DOI:
https://doi.org/10.55292/xmekp522Keywords:
Pengangkatan Menteri, Sistem, Presidensiil, Ketua Umum Partai PolitikAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk: Membahas secara yuridis berkaitan dengan Menteri dalam sistem Kabinet Presidensiil (Fenomena Pengangkatan Ketua Umum Partai Sebagai Menteri: di antara Akomodir Kepentingan atau Penundukan Partai Politik Kepada Presiden) Hasil dari tulisan ini menyimpulkan bahwa: Landasan Konstitusional Indonesia yakni UUD 1945 dengan tegas menyatakan dalam Pasal 17 UUD 1945 Bahwa: Presiden dibantu oleh menteri- menteri negara ayat (1), Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden(2), Hal ini jika di maknai pengangkatan Para Menteri oleh Presiden maka sesungguhnya mengangkat menteri tersebut tidak boleh berada dalam Dilema “bayang-bayang” atau “intervensi” partai politik pendukungnya dan partai mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat. Dan Dalam hal Ketua Umum Partai yang diangkat sebagai Menteri oleh Presiden Maka secara konstitusional keberadaan Para menteri sebagai pembantu presiden melahirkan konsekuensi para menteri tersebut sepenuhnya tergantung dan berada di bawah “garis komando” membantu presiden karena para menteri bertanggung jawab kepada presiden dalam rangka membantu presiden mencapai tujuan Negara. Tulisan ini merekomendasikan; Bahwa Dalam sistem Presidensiil Indonesia pengangkatan menteri yang merupakan Ketua Umum Partai harusnya di Sadari Ketua Umum Partai sebagai Instumen “penundukan” kepada Presiden dalam kerangka melaksanakan Tugas-Tugas menjalankan Pemerintahan sebagai pembantu Presiden dan Hal ini membawa konsekuensi bahwa Kebijakan Partai harus selaras dengan Kebijakan Presiden.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
