Menteri Dalam Sistem Presidensiil (Fenomena Ketua Umum Partai Politik Sebagai Menteri: Akomodir Kepentingan Atau Penundukan Partai Politik Pada Presiden)

Authors

  • Yahya Ahmad Zein Universitas Borneo Tarakan Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/xmekp522

Keywords:

Pengangkatan Menteri, Sistem, Presidensiil, Ketua Umum Partai Politik

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk: Membahas secara yuridis berkaitan dengan Menteri dalam sistem Kabinet Presidensiil (Fenomena Pengangkatan Ketua Umum Partai Sebagai Menteri: di antara Akomodir Kepentingan atau Penundukan Partai Politik Kepada Presiden) Hasil dari tulisan ini menyimpulkan bahwa: Landasan Konstitusional Indonesia yakni UUD 1945 dengan tegas menyatakan dalam Pasal 17 UUD 1945 Bahwa: Presiden dibantu oleh menteri- menteri negara ayat (1), Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden(2), Hal ini jika di maknai pengangkatan Para Menteri oleh Presiden maka sesungguhnya mengangkat menteri tersebut tidak boleh berada dalam Dilema “bayang-bayang” atau “intervensi” partai politik pendukungnya dan partai mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat. Dan Dalam hal Ketua Umum Partai yang diangkat sebagai Menteri oleh Presiden Maka secara konstitusional keberadaan Para menteri sebagai pembantu presiden melahirkan konsekuensi para menteri tersebut sepenuhnya tergantung dan berada di bawah “garis komando” membantu presiden karena para menteri bertanggung jawab kepada presiden dalam rangka membantu presiden mencapai tujuan Negara. Tulisan ini merekomendasikan; Bahwa Dalam sistem Presidensiil Indonesia pengangkatan menteri yang merupakan Ketua Umum Partai harusnya di Sadari Ketua Umum Partai sebagai Instumen “penundukan” kepada Presiden dalam kerangka melaksanakan Tugas-Tugas menjalankan Pemerintahan sebagai pembantu Presiden dan Hal ini membawa konsekuensi bahwa Kebijakan Partai harus selaras dengan Kebijakan Presiden.

Author Biography

  • Yahya Ahmad Zein , Universitas Borneo Tarakan

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 1 REFORMULASI SISTEM HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN (JENIS PERUNDANG-UNDANGAN, KELEMBAGAAN PEMBENTUKAN REGULASI, PROSES LEGISLASI, LEGISLASI PUSAT DAN DAERAH)

How to Cite

Menteri Dalam Sistem Presidensiil (Fenomena Ketua Umum Partai Politik Sebagai Menteri: Akomodir Kepentingan Atau Penundukan Partai Politik Pada Presiden). (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 217-238. https://doi.org/10.55292/xmekp522

Similar Articles

1-10 of 87

You may also start an advanced similarity search for this article.