Larangan Rangkap Jabatan Presiden Sebagai Ketua Partai Politik: Upaya Menjaga Marwah Lembaga Negara

Authors

  • Nia Kania Winayanti Universitas Pasundan Author
  • Muhammad Sigit Ismail Universitas Pasundan Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/v507gf74

Keywords:

Presiden, Rangkap Jabatan, Partai Politik

Abstract

Secara historis, presiden Indonesia hampir dari zaman ke zaman memiliki latar belakang sebagai ketua partai politik. Hal ini tentu akan berpengaruh dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi, bila presiden rangkap jabatan sebagai ketua partai poitik, dikhawatirkan presiden akan tidak nertral, dan hanya berorientasi pada kepentingan kelompoknya. Berdasarkan kondisi tersebut didapatkan rumusan masalah di antaranya bagaimana pelarangan rangkap jabatan secara umum dan dalam kacamata jabatan presiden, lalu bagaimana pengaturan mengenai hal tersebut dan bagaimana harusnya pelarangan rangkap jabatan tersebut diatur dalam sistem ketatanegaraan kita. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang berfokus mengkaji data sekunder berupa teori, norma, dogma, kaidah dan peraturan perundang-undangan. Data yang diperoleh kemudan di analisa secara yuridis lalu dijabarkan ke dalam narasi. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan didapat kesimpulan bahwa rangkap jabatan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menimbulkan dilema karena dapat mempengaruhi netralitas dan kinerja penyelenggara negara. Pejabat yang merangkap, terutama dalam posisi politik seperti presiden yang sekaligus menjabat ketua partai, menghadapi potensi konflik kepentingan. Akibatnya, publik mungkin kehilangan kepercayaan pada lembaga negara karena sulit membedakan peran pejabat sebagai pelayan negara dan sebagai pemimpin partai. Meski aturan mengenai pembatasan rangkap jabatan telah ada, posisi eksekutif, khususnya presiden, belum diatur secara tegas. Konsep pembatasan yang lebih kuat diperlukan untuk menjaga profesionalitas dan netralitas pejabat tinggi negara. Beberapa langkah yang dapat ditempuh adalah amandemen UUD 1945, revisi undang-undang terkait, dan penambahan aturan teknis oleh KPU, agar presiden dapat fokus menjalankan tugas tanpa terpengaruh oleh kepentingan partai politik.

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 1 REFORMULASI SISTEM HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN (JENIS PERUNDANG-UNDANGAN, KELEMBAGAAN PEMBENTUKAN REGULASI, PROSES LEGISLASI, LEGISLASI PUSAT DAN DAERAH)

How to Cite

Larangan Rangkap Jabatan Presiden Sebagai Ketua Partai Politik: Upaya Menjaga Marwah Lembaga Negara. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 353-372. https://doi.org/10.55292/v507gf74

Similar Articles

1-10 of 49

You may also start an advanced similarity search for this article.