Larangan Rangkap Jabatan Presiden Sebagai Ketua Partai Politik: Upaya Menjaga Marwah Lembaga Negara
DOI:
https://doi.org/10.55292/v507gf74Keywords:
Presiden, Rangkap Jabatan, Partai PolitikAbstract
Secara historis, presiden Indonesia hampir dari zaman ke zaman memiliki latar belakang sebagai ketua partai politik. Hal ini tentu akan berpengaruh dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi, bila presiden rangkap jabatan sebagai ketua partai poitik, dikhawatirkan presiden akan tidak nertral, dan hanya berorientasi pada kepentingan kelompoknya. Berdasarkan kondisi tersebut didapatkan rumusan masalah di antaranya bagaimana pelarangan rangkap jabatan secara umum dan dalam kacamata jabatan presiden, lalu bagaimana pengaturan mengenai hal tersebut dan bagaimana harusnya pelarangan rangkap jabatan tersebut diatur dalam sistem ketatanegaraan kita. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang berfokus mengkaji data sekunder berupa teori, norma, dogma, kaidah dan peraturan perundang-undangan. Data yang diperoleh kemudan di analisa secara yuridis lalu dijabarkan ke dalam narasi. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan didapat kesimpulan bahwa rangkap jabatan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menimbulkan dilema karena dapat mempengaruhi netralitas dan kinerja penyelenggara negara. Pejabat yang merangkap, terutama dalam posisi politik seperti presiden yang sekaligus menjabat ketua partai, menghadapi potensi konflik kepentingan. Akibatnya, publik mungkin kehilangan kepercayaan pada lembaga negara karena sulit membedakan peran pejabat sebagai pelayan negara dan sebagai pemimpin partai. Meski aturan mengenai pembatasan rangkap jabatan telah ada, posisi eksekutif, khususnya presiden, belum diatur secara tegas. Konsep pembatasan yang lebih kuat diperlukan untuk menjaga profesionalitas dan netralitas pejabat tinggi negara. Beberapa langkah yang dapat ditempuh adalah amandemen UUD 1945, revisi undang-undang terkait, dan penambahan aturan teknis oleh KPU, agar presiden dapat fokus menjalankan tugas tanpa terpengaruh oleh kepentingan partai politik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
