Upaya Penyelesaian Sengketa Batas Desa Di Indonesia Demi Terciptanya Kepastian Hukum (Studi Kasus Desa Di Kutai Barat)

Authors

  • Tommy Putra Zumita Universitas Gadjah Mada Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/9mq8qd13

Keywords:

Batas Desa, Otonomi, Penetapan dan Penegasan

Abstract

Pentingnya Penetapan dan Penegasan batas antar Desa berkaitan erat dengan kewenangan Desa dalam mengelola sumber daya di wilayah Desa tersebut. Permasalahan mengenai sengketa batas Desa dibeberapa wilayah Indonesia merupakan sebuah hal lazim ditemui, bahkan ada Desa yang telah dibentuk dan ditetapkan sejak lama. Namun, sampai saat ini belum memiliki kepastian terkait batas wilayah. Permasalahan ini sering luput dari perhatian pemerintah, apalagi seperti yang kita ketahui jika kelompok masyarakat hukum adat yang menetap dibeberapa Desa memiliki ikatan yang kuat dengan tanah atau wilayah yang ditenpatinya sehingga hal ini dapat memicu permasalahan lanjutan yang terjadi di masyarakat, diantaranya perselisihan terkait pengelolaan sumber daya alam yang terdapat di wilayah sengketa dan kepentingan sosial seperti jumlah penduduk yang terdapat didalamnya serta secara tidak langsung juga berdampak terhadap alokasi dana Desa yang diterima oleh Desa, dimana ketentuan mengenai wilayah Desa menjadi salah poin dalam menentukan jumlah alokasi dana Desa berdasarkan PMK No. 49/PMK.7/2016 tentang cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang penetapan batas Desa, diharapkan mampu menjadi jawaban terhadap permasalahan mengenai batas Desa yang sudah sering terjadi di sebagian besar Desa di Indonesia. Diharapkan mampu menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum, serta menciptakan keadilan dan juga kemanfaatan nyata bagi Desa yang selaras dengan prinsip otonomi Desa sebaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Selain regulasi hukum,  peggunaan beberapa pendekatan dalam penyelesaian sengketa batas Desa seperti pendekatan litigasi dan non litigasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dengan segera terhadap batas Desa.

Author Biography

  • Tommy Putra Zumita, Universitas Gadjah Mada

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 3 PENEGAKAN HAN SEKTORAL: HAN SEKTOR LINGKUNGAN, HAN SEKTOR PERTAMBANGAN/MIGAS, HAN SEKTOR PERTANAHAN, HAN SEKTOR PENDAPATAN NEGARA, HUKUM PERIZINAN, KEPEGAWAIAN, KETENAGAKERJAAN

How to Cite

Upaya Penyelesaian Sengketa Batas Desa Di Indonesia Demi Terciptanya Kepastian Hukum (Studi Kasus Desa Di Kutai Barat). (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 511-528. https://doi.org/10.55292/9mq8qd13

Similar Articles

1-10 of 143

You may also start an advanced similarity search for this article.