Upaya Penyelesaian Sengketa Batas Desa Di Indonesia Demi Terciptanya Kepastian Hukum (Studi Kasus Desa Di Kutai Barat)
DOI:
https://doi.org/10.55292/9mq8qd13Keywords:
Batas Desa, Otonomi, Penetapan dan PenegasanAbstract
Pentingnya Penetapan dan Penegasan batas antar Desa berkaitan erat dengan kewenangan Desa dalam mengelola sumber daya di wilayah Desa tersebut. Permasalahan mengenai sengketa batas Desa dibeberapa wilayah Indonesia merupakan sebuah hal lazim ditemui, bahkan ada Desa yang telah dibentuk dan ditetapkan sejak lama. Namun, sampai saat ini belum memiliki kepastian terkait batas wilayah. Permasalahan ini sering luput dari perhatian pemerintah, apalagi seperti yang kita ketahui jika kelompok masyarakat hukum adat yang menetap dibeberapa Desa memiliki ikatan yang kuat dengan tanah atau wilayah yang ditenpatinya sehingga hal ini dapat memicu permasalahan lanjutan yang terjadi di masyarakat, diantaranya perselisihan terkait pengelolaan sumber daya alam yang terdapat di wilayah sengketa dan kepentingan sosial seperti jumlah penduduk yang terdapat didalamnya serta secara tidak langsung juga berdampak terhadap alokasi dana Desa yang diterima oleh Desa, dimana ketentuan mengenai wilayah Desa menjadi salah poin dalam menentukan jumlah alokasi dana Desa berdasarkan PMK No. 49/PMK.7/2016 tentang cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang penetapan batas Desa, diharapkan mampu menjadi jawaban terhadap permasalahan mengenai batas Desa yang sudah sering terjadi di sebagian besar Desa di Indonesia. Diharapkan mampu menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum, serta menciptakan keadilan dan juga kemanfaatan nyata bagi Desa yang selaras dengan prinsip otonomi Desa sebaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Selain regulasi hukum, peggunaan beberapa pendekatan dalam penyelesaian sengketa batas Desa seperti pendekatan litigasi dan non litigasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dengan segera terhadap batas Desa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.