Penataan Regulasi Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah Di Papua Tentang Sistem Noken

Authors

  • Elias Hence Thesia Universitas Cenderawasih Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/jyrmj650

Keywords:

Penataan Regulasi, emilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah, Sistem Noken

Abstract

Penelitian dengan judul: “Penataan Regulasi Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah Di Papua  Melalui Sistem Noken” bertujuan untuk mengetahui  gambaran kondisi sengketa proses pemilu dan sengketa hasil pemilu yang dihadapi oleh Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Jayapura 2024 dan  Kedudukan dan Penerapan  Sistem Noken Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Papua dalam Pelaksaan Pemilihan Umum di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,  Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota. Metode yang digunakan adalah Jenis penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian hukum (legal research) yaitu untuk mencari dan menemukan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang mengatur status, yang  hendak dikemukakan adalah kecocokan antara aturan hukum dengan norma hukum. Dari hasil penilitian menunjukan  bahwa:       (1) Dalam proses penyelenggaraan pemliu terdapat ketidak-netralan penyelenggara adhok yaitu panitia pemilihan distrik (PPD) dan panitia pemungutan suara (PPS) kepada peserta pemilu.(2) adanya Penerapan Sistem Noken di Beberapa TPS di Kota Jayapura Untuk Memenangkan  Salah Satu  Pasangan Calon. (1) Menjaga integritas selaku penyelenggara maka wajib memegang tegu asas-asas yaitu kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum,ketertiban, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, akutabilitas, dan Efisien, dan efektivitas.(2) Selaku penyeleneggara hendaknya menjaga kekompakan dan kebersamaan  antara ketua merangkap anggota dan anggota baik kedalam maupun keluar dengan mengendepankan dan mengutamakan kepentingan umum serta menjaga kepercayaan publik.(3) Antara Bawaslu, dengan Masyarakat, dan  Aprat Penegakan Hukum Perlu Bekerja sama dalam hal Pengawasan Selama Pelaksaan Pemilihan Umum di Laksanakan.

Author Biography

  • Elias Hence Thesia, Universitas Cenderawasih

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 3 EFEKTIVITAS DAN OPTIMALISASI LEMBAGA PEMERINTAH (KEMENTERIAN NEGARA, LEMBAGA NON STRUKTURAL, LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN DAN HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT-DAERAH)

How to Cite

Penataan Regulasi Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah Di Papua Tentang Sistem Noken. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 97-130. https://doi.org/10.55292/jyrmj650

Similar Articles

1-10 of 205

You may also start an advanced similarity search for this article.