Penataan Regulasi Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah Di Papua Tentang Sistem Noken
DOI:
https://doi.org/10.55292/jyrmj650Keywords:
Penataan Regulasi, emilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah, Sistem NokenAbstract
Penelitian dengan judul: “Penataan Regulasi Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah Di Papua Melalui Sistem Noken” bertujuan untuk mengetahui gambaran kondisi sengketa proses pemilu dan sengketa hasil pemilu yang dihadapi oleh Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Jayapura 2024 dan Kedudukan dan Penerapan Sistem Noken Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Papua dalam Pelaksaan Pemilihan Umum di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota. Metode yang digunakan adalah Jenis penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian hukum (legal research) yaitu untuk mencari dan menemukan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang mengatur status, yang hendak dikemukakan adalah kecocokan antara aturan hukum dengan norma hukum. Dari hasil penilitian menunjukan bahwa: (1) Dalam proses penyelenggaraan pemliu terdapat ketidak-netralan penyelenggara adhok yaitu panitia pemilihan distrik (PPD) dan panitia pemungutan suara (PPS) kepada peserta pemilu.(2) adanya Penerapan Sistem Noken di Beberapa TPS di Kota Jayapura Untuk Memenangkan Salah Satu Pasangan Calon. (1) Menjaga integritas selaku penyelenggara maka wajib memegang tegu asas-asas yaitu kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum,ketertiban, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, akutabilitas, dan Efisien, dan efektivitas.(2) Selaku penyeleneggara hendaknya menjaga kekompakan dan kebersamaan antara ketua merangkap anggota dan anggota baik kedalam maupun keluar dengan mengendepankan dan mengutamakan kepentingan umum serta menjaga kepercayaan publik.(3) Antara Bawaslu, dengan Masyarakat, dan Aprat Penegakan Hukum Perlu Bekerja sama dalam hal Pengawasan Selama Pelaksaan Pemilihan Umum di Laksanakan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
