PENATAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK YANG KONSTITUSIONAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55292/am2nes32Keywords:
Penataan, Pemilihan Umum, Serentak, KonstitusionalAbstract
Pemilihan umum tidak saja penting untuk warga negara tetapi juga penting untuk pemerintah atau wakil rakyat itu sendiri. Maka landasan konstitusi penyelenggara pemilihan umum diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum merupakan alat untuk menjalan demokrasi maka konsep pemilihan umum di Indonesia sudah melakukan perubahan dari pemilihan umum tidak langsung, menjadi pemilihan umum langsung, dan pemilihan umum langsung dan serentak. Akan tetapi disetiap perubahan tentu menghadapi permasalahan di dalam pelaksanaannya. Dengan demikian maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini mengenai bagaimana konsep pemilihan umum serentak yang konstitusional di Indonesia di masa yang akan datang. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan karena yang akan dikaji adalah berbagai aturan hukum yang berhubungan dengan fokus penelitian ini. Adapun kesimpulannya menjelaskan bahwa konsep penataan pemilu serentak yang konstitusional di Indonesia yang di masa yang akan datang yaitu dengan dilakukan penataan terhadap semua komponen pemilu seperti KPU, Bawaslu, konstestan, pemilih dan Mahkamah Konstitusi yang menjamin dan melindung hak konstitusi bagi semua masyarakat di dalam menggunakan hak pilihnya yang menjamin pelaksanaan pemilu serentak nanti sebagai pemilu yang konstitusional, pemilu yang bebas dari pengaruh pemilik modal (oligarki) maupun pengaruh asing untuk memuluskan tujuan yang diinginkannya dengan memenangkan suatu kontestan tertentu di pemilu serentak nanti.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
