PENATAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK YANG KONSTITUSIONAL DI INDONESIA

Authors

  • Dr. Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H.I. UIN Raden Fatah Palembang Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/am2nes32

Keywords:

Penataan, Pemilihan Umum, Serentak, Konstitusional

Abstract

Pemilihan umum tidak saja penting untuk warga negara tetapi juga penting untuk pemerintah atau wakil rakyat itu sendiri. Maka landasan konstitusi penyelenggara pemilihan umum diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum merupakan alat untuk menjalan demokrasi maka konsep pemilihan umum di Indonesia sudah melakukan perubahan dari pemilihan umum tidak langsung, menjadi pemilihan umum langsung, dan pemilihan umum langsung dan serentak. Akan tetapi disetiap perubahan tentu menghadapi permasalahan di dalam pelaksanaannya. Dengan demikian maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini mengenai bagaimana konsep pemilihan umum serentak yang konstitusional di Indonesia di masa yang akan datang. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan karena yang akan dikaji adalah berbagai aturan hukum yang berhubungan dengan fokus penelitian ini. Adapun kesimpulannya menjelaskan bahwa konsep penataan pemilu serentak yang konstitusional di Indonesia yang di masa yang akan datang yaitu dengan dilakukan penataan terhadap semua komponen pemilu seperti KPU, Bawaslu, konstestan, pemilih dan Mahkamah Konstitusi yang menjamin dan melindung hak konstitusi bagi semua masyarakat di dalam menggunakan hak pilihnya yang menjamin pelaksanaan pemilu serentak nanti sebagai pemilu yang konstitusional, pemilu yang bebas dari pengaruh pemilik modal (oligarki) maupun pengaruh asing untuk memuluskan tujuan yang diinginkannya dengan memenangkan suatu kontestan tertentu di pemilu serentak nanti.

Author Biography

  • Dr. Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H.I., UIN Raden Fatah Palembang

    Fakultas Syariah dan Hukum 

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

PENATAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK YANG KONSTITUSIONAL DI INDONESIA. (2023). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 547-566. https://doi.org/10.55292/am2nes32

Similar Articles

1-10 of 50

You may also start an advanced similarity search for this article.