Konsep Penerapan Diskresi Inovatif Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
DOI:
https://doi.org/10.55292/fv07ty56Keywords:
Penerapan Diskresi, Inovatif, Kesejahteraan RakyatAbstract
Penerapan diskresi dalam UU 30/2024 sangat prosedural dan mekanistis, terjadi kerancuan makna dan membingungkan, adanya persetujuan atasan, ada penolakan atas diskresi yang dikeluarkan, mencampuradukan wewenang dapat dibatalkan, pengujian dan lain sebagainya. Pejabat publik hingga saat ini masih terjadi kegamangan, takut mengambil kebijakan yang bersifat inovatif dikarenakan kerangka legal formal berupa peraturan perundang-undangan yang ada sering kali tidak selaras dengan kehendak untuk melakukan kebijakan inovasi. Tujuan penelitian menemukan 1) kriteria penerapan diskresi terhadap pelayanan publik yang bersifat inovatif dalam perspektif hukum administrasi negara, 2) tanggung jawab hukum pejabat publik dalam penerapan diskresi terhadap pelayanan publik yang bersifat inovatif, 3) konsep penerapan diskresi terhadap pelayanan publik yang bersifat inovatif dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Peneliti menggunakan teori negara kesejahteraan, teori hukum pembangunan, teori kewenangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan. Metode interpretasi (a) sistematis, (b) gramatikal, dan (c) hermeneutika. Metode analisis yang digunakan metode deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan kriteria penerapan diskresi yang perlu menjadi perhatian pejabat publik adalah harus menyesuaikan kewenangan yang ada padanya, memperhatikan situasi misalnya keadaan mendesak/darurat/stagnasi, kemudian dikaitkan ketentuan yang menjadi dasar bertindak apakah memberikan pilihan atau tidak, sehingga apabila tindakan dilakukan dengan itikad baik, demi kepentingan umum dan kepastian hukum, maka diskresi keputusan pejabat publik sudah sesuai koridor hukum. Tanggung jawab hukum penerapan diskresi tidak dapat dibebankan kepada pejabat karena penerapan diskresi dilakukan dalam rangka melaksanakan kewenangan jabatan sesuai esensi dari wewenang diskresi, namun pejabat juga dapat dibebani tanggung jawab pribadi bila terjadi penyimpangan terhadap wewenang diskresi. Konsep penerapan diskresi terhadap pelayanan publik yang bersifat inovatif dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan melakukan penafsiran kontemporer melalui paradigma fungsional dan paradigma struktural. Konsep ideal diskresi harus memiliki tujuan sasaran (doelmatigheid) dari pada legalitas hukum yang berlaku (rechtsmatigheid), sehingga tolak ukur atau dasar pengujian diskresi tidak dapat disandarkan pada tolak ukur hukum tertulis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
