Problematika Pembentukan Peraturan oleh Lembaga Peradilan

Authors

  • Hufron Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Author
  • Syofyan Hadi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/xd1hh750

Keywords:

lembaga peradilan, kewenangan, peraturan, dan pengujian

Abstract

Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 dan peraturan perundang yang lainnya, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membentuk peraturan, baik yang bersumber pada kewenangan atribusi maupun delegasi (delegated legislation). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis problematika pembentukan peraturan oleh lembaga peradilan dan menemukan reformulasinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dimana bahan hukumnya dikumpulkan menggunakan metode inventarisasi, kategorisasi serta studi kepustakaan. Sementara teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis normatif/preskriptif. Hasil analisis menemukan bahwa ada 4 (empat) problematika pembentukan regulasi oleh lembaga peradilan yakni (1) kewenangan pembentukan peraturan yang bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power), tidak sesuai dengan kewenangan atribusi lembaga peradilan, dan tidak sesuai dengan kedudukan lembaga peradilan sebagai negative legislator; (2) Kedudukan yang tidak jelas dalam hierarki peraturan perundang-undangan; (3) Materi muatan yang tidak diatur sehingga berpotensi melahirkan peraturan yang berisi materi muatan yang seharusnya diatur dalam undang-undang; dan (4) Paradok pengujian antara penegakan prinsip supremasi konstitusi dan prinsip nemo judex in causa sua. Untuk itu, perlu dilakukan reformulasi terhadap 3 (tiga) aspek, yakni  (1) aspek kewenangan dengan menegaskan kembali kewenangan lembaga peradilan sebagai negative legislator; (2) Pembatasan materi muatan jika lembaga peradilan tetap diberikan kewenangan, dan (3) aspek pengujian dengan menerapkan legislative preview untuk menegakkan prinsip supremasi konstitusi dan prinsip nemo judex in causa sua.

Author Biographies

  • Hufron , Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

    Fakultas Hukum 

  • Syofyan Hadi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

    Fakultas Hukum 

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 2 PENATAAN REGULASI PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (KEMANDIRIAN PENYELENGGARA PEMILU, LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU TETAP DAN AD HOC DAN MODEL REKRUTMEN)

How to Cite

Problematika Pembentukan Peraturan oleh Lembaga Peradilan. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 107-140. https://doi.org/10.55292/xd1hh750

Similar Articles

1-10 of 145

You may also start an advanced similarity search for this article.