Problematika Pembentukan Peraturan oleh Lembaga Peradilan
DOI:
https://doi.org/10.55292/xd1hh750Keywords:
lembaga peradilan, kewenangan, peraturan, dan pengujianAbstract
Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 dan peraturan perundang yang lainnya, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membentuk peraturan, baik yang bersumber pada kewenangan atribusi maupun delegasi (delegated legislation). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis problematika pembentukan peraturan oleh lembaga peradilan dan menemukan reformulasinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dimana bahan hukumnya dikumpulkan menggunakan metode inventarisasi, kategorisasi serta studi kepustakaan. Sementara teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis normatif/preskriptif. Hasil analisis menemukan bahwa ada 4 (empat) problematika pembentukan regulasi oleh lembaga peradilan yakni (1) kewenangan pembentukan peraturan yang bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power), tidak sesuai dengan kewenangan atribusi lembaga peradilan, dan tidak sesuai dengan kedudukan lembaga peradilan sebagai negative legislator; (2) Kedudukan yang tidak jelas dalam hierarki peraturan perundang-undangan; (3) Materi muatan yang tidak diatur sehingga berpotensi melahirkan peraturan yang berisi materi muatan yang seharusnya diatur dalam undang-undang; dan (4) Paradok pengujian antara penegakan prinsip supremasi konstitusi dan prinsip nemo judex in causa sua. Untuk itu, perlu dilakukan reformulasi terhadap 3 (tiga) aspek, yakni (1) aspek kewenangan dengan menegaskan kembali kewenangan lembaga peradilan sebagai negative legislator; (2) Pembatasan materi muatan jika lembaga peradilan tetap diberikan kewenangan, dan (3) aspek pengujian dengan menerapkan legislative preview untuk menegakkan prinsip supremasi konstitusi dan prinsip nemo judex in causa sua.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
