MODEL PENATAAN REGULASI PERATURAN DELEGASI DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Sholahuddin Al-Fatih, S.H., M.H. Universitas Muhammadiyah Malang Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/5dkfnv79

Keywords:

Penataan, regulasi, peraturan delegasi, hierarki, perundang-undangan

Abstract

Peraturan delegasi merupakan sebuah kebutuhan dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia. Sayangnya, dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan j.o Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum menyebutkan hierarki yang jelas terhadap peraturan delegasi. Akibatnya, sebanyak 24.052 peraturan di tingkat Kementerian, Badan dan Lembaga Negara berpotensi mengalami tumpang tindih regulasi dan menjadi bahan uji materi di Mahkamah Agung. Artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), sejarah (historical approach), dan konsep (conceptual approach). Artikel ini akan menjawab 2 (dua) masalah utama yakni (1) Apakah yang dimaksud dengan peraturan delegasi; dan (2) Bagaimana model penataan regulasi peraturan delegasi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model penataan peraturan delegasi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia didasarkan pada sumber kewenangan delegasinya.

Author Biography

  • Sholahuddin Al-Fatih, S.H., M.H., Universitas Muhammadiyah Malang

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

MODEL PENATAAN REGULASI PERATURAN DELEGASI DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. (2023). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 829-854. https://doi.org/10.55292/5dkfnv79

Similar Articles

1-10 of 103

You may also start an advanced similarity search for this article.