AMBIGUITAS KELEMBAGAAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN YANG DIGABUNGKAN
DOI:
https://doi.org/10.55292/fgwg8n26Keywords:
kelembagaan, kementerian, lembaga pemerintah non kementerianAbstract
Dalam dikotomi lembaga pemerintah dapat ditemukan sejumlah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang digabungkan. Padahal Kementerian melaksanakan urusan pemerintahan tertentu, sedangkan LPNK dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Hal tersebut menimbulkan ambiguitas terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan yang diampu oleh keduanya dalam kerangka penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Kementerian dan pelaksanaan tugas pemerintahan oleh LPNK. Dengan kondisi ambiguitas dan ketidakjelasan mengenai perbedaan antara Kementerian dengan LPNK serta antara istilah urusan pemerintahan dengan tugas pemerintahan tersebut, maka penting untuk meninjau dan menjernihkan kelembagaan Kementerian yang digabungkan dengan LPNK dan istilah urusan pemerintahan yang diampu oleh Kementerian dengan tugas pemerintahan yang diemban oleh LPNK. Berdasarkan hal tersebut, dirumuskan permasalahan: (1) Bagaimana desain kelembagaan nomenklatur Kementerian dan LPNK?; dan (2) Apa implikasi hukum penggabungan kelembagaan Kementerian dan LPNK? Kedua permasalahan tersebut dijawab melalui penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan terdapat inkonsistensi, kontradiksi, dan pencampuradukan antara konsep kelembagaan Kementerian dengan LPNK yang digabungkan pada tingkat UU, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri/Kepala LPNK, sehingga diperlukan penataan kelembagaan Kementerian dengan LPNK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia melalui penjernihan dikotomi peran yang diemban Kementerian dan LPNK.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
