AMBIGUITAS KELEMBAGAAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN YANG DIGABUNGKAN

Authors

  • Dian Agung Wicaksono Universitas Gadjah Mada Author
  • Bimo Fajar Hantoro Universitas Gadjah Mada Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/fgwg8n26

Keywords:

kelembagaan, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian

Abstract

Dalam dikotomi lembaga pemerintah dapat ditemukan sejumlah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang digabungkan. Padahal Kementerian melaksanakan urusan pemerintahan tertentu, sedangkan LPNK dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Hal tersebut menimbulkan ambiguitas terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan yang diampu oleh keduanya dalam kerangka penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Kementerian dan pelaksanaan tugas pemerintahan oleh LPNK. Dengan kondisi ambiguitas dan ketidakjelasan mengenai perbedaan antara Kementerian dengan LPNK serta antara istilah urusan pemerintahan dengan tugas pemerintahan tersebut, maka penting untuk meninjau dan menjernihkan kelembagaan Kementerian yang digabungkan dengan LPNK dan istilah urusan pemerintahan yang diampu oleh Kementerian dengan tugas pemerintahan yang diemban oleh LPNK. Berdasarkan hal tersebut, dirumuskan permasalahan: (1) Bagaimana desain kelembagaan nomenklatur Kementerian dan LPNK?; dan (2) Apa implikasi hukum penggabungan kelembagaan Kementerian dan LPNK? Kedua permasalahan tersebut dijawab melalui penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan terdapat inkonsistensi, kontradiksi, dan pencampuradukan antara konsep kelembagaan Kementerian dengan LPNK yang digabungkan pada tingkat UU, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri/Kepala LPNK, sehingga diperlukan penataan kelembagaan Kementerian dengan LPNK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia melalui penjernihan dikotomi peran yang diemban Kementerian dan LPNK.

Author Biographies

  • Dian Agung Wicaksono, Universitas Gadjah Mada

    Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum

  • Bimo Fajar Hantoro, Universitas Gadjah Mada

    Master of Laws (LLM) Program at College of Law,
    University of Illinois Urbana-Champaign, the United States of America,

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 1 REFORMULASI SISTEM HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN (JENIS PERUNDANG-UNDANGAN, KELEMBAGAAN PEMBENTUKAN REGULASI, PROSES LEGISLASI, LEGISLASI PUSAT DAN DAERAH)

How to Cite

AMBIGUITAS KELEMBAGAAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN YANG DIGABUNGKAN. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 51-96. https://doi.org/10.55292/fgwg8n26

Similar Articles

1-10 of 140

You may also start an advanced similarity search for this article.