ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBUKTIAN INFORMASI DAN DOKUMEN ELEKTRONIK PADA SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Authors

  • Dr. Eddy Asnawi, S.H., M.Hum. Universitas Lancang Kuning Author
  • Robert Libra Universitas Lancang Kuning Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/s7qpcn77

Keywords:

Alat Bukti Informasi, Dokumentasi Elektronik, Penyelesaian Sengketa Pemilu, PTUN

Abstract

Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan tata usaha Negara menyatakan Pengadilan bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum. Pengadilan berwenang mengadili Sengketa Proses Pemilihan Umum setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan. Jenis alat bukti pada sengketa Pemilihan Umum berupa. surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim dan alat bukti lain berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik. Majelis hakim melakukan pengujian keabsahan. keputusan tata usaha negara dari aspek kewenangan, prosedur dan atau substansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik keyakinan hakim. Sementara dalam perkembangannya, dokumen elektronik ini dikenal dan dianggap sebagai alat bukti seperti data elektronik yang dikaitkan dengan tanda tangan digital, pemeriksaan saksi secara teleconference, dan adapun bukti-bukti lain seperti sistem layanan pesan singkat (short massage system/sms), e-mail, rekaman radio kaset, VCD/DVD, foto, faximili, CCTV dan lain sebagainya. Dengan adanya perkembangan zaman dan kemajuan teknologi tersebut khususnya yang menyangkut tentang alat bukti elektronik seperti dokumen elektronik sangat berpengaruh terhadap sistem pembuktian dalam perkara Hukum Tata Negara. Menurut sistemnya hukum tata negara yang berlaku, hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan Undang-Undang saja. Keadaan seperti ini akan menyulitkan proses penyelesaian perkara, terutama pada proses pembuktian dalam hal terjadinya perkara pada transaksi elektronik. Secara yuridis formal, hukum pembuktian di Indonesia dalam hal ini hukum acara sebagai hukum formal belum mengakomodasi dokumen elektronik sebagai alat bukti, sementara beberapa undang-undang yang baru telah mengatur dan mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, yaitu antara lain dalam: Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan lebih jauh Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang telah mengatur mengenai Keputusan Pejabat berbentuk Elektronik, hal mana telah menggeser konsep objek dalam sengketa Tata Usaha Negara yang bersifat tertulis. Dan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 juga menyebutkan informasi elektronik atau dokumen elektronik sebagai Jenis Alat Bukti Sengketa Proses Pemilhan Umum. kesulitan hakim dalam membuktikan kebenaran alat bukti elektronik karena terbatas dalam kemampuan dalam menguji validasi, dan media yang dijadikan sarana bukti elektronik. Tolak ukur yang diberikan hakim dalam menilai alat bukti elektronik didalam persidangan sengketa Tata Usaha Negara di Peradilan Tata Usaha Negara adalah sepanjang hakim menggunakan dua alat bukti dengan jenis alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, diperoleh secara sah dan dapat meyakinkan maka hakim dapat memutuskan perkara dengannya, Arti lain dari pembuktian bebas ini juga adalah bahwa alat-alat bukti yang sekiranya menurut hakim tidak relevan maka hakim dapat mempertimbangkan untuk tidak digunakan dalam memutus sengketa tata usaha Negara yang sedang diadilinya.

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBUKTIAN INFORMASI DAN DOKUMEN ELEKTRONIK PADA SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA. (2023). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 389-410. https://doi.org/10.55292/s7qpcn77

Similar Articles

1-10 of 65

You may also start an advanced similarity search for this article.