Desain Kewenangan BAWASLU Dalam Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis Dan Masif Di Era Demokrasi Digital

Authors

  • Kamal Fahmi Kurnia Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/ewy3ae04

Keywords:

Bawaslu, administrasi TSM, Demokrasi Digital, Keadilan Pemilu

Abstract

Dalam perkembangan era Demokrasi Digital seperti saat ini, kewenangan Bawaslu tidak dapat secara efektif menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilu TSM dalam rangka mewujudkan keadilan pemilu (electoral justice) di Indonesia. Bawaslu dengan kewenangan penanganan pelanggaran administrasi TSM sebagai lembaga quasi-peradilan mengalami pergeseran fungsi yang berpotensi meregresi keadilan pemilu.  Penelitian ini bertujuan untuk mendesain ulang kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi TSM dalam menghadapi era demokrasi digital di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan jenis penelitian deskriptif  secara kualitatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan conceptual research (pendekatan konseptual) dengan menggunakan data primer berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa keadilan pemilu sebagai amanat konstitusi di era perkembangan demokrasi digital harus senantiasa dipertahankan dan diwujudkan. Desain kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu secara TSM dilakukan dengan mengembalikan kewenangan Bawaslu sebagaimana fungsinya dengan tidak memberikan kewenangan sebagai lembaga quasi-peradilan untuk mengadili dan memutus dugaan pelanggaran administasi TSM. Sehingga Bawaslu berwenangan sebagai pihak penyelidik dan penyidik saja yang selanjutnya dilimpahkan kepada lembaga peradilan khusus pemilu dalam proses mengadili dan memutus. Desain berikutnya terkait dengan kewenangan Bawaslu sebagai instrumen penyelidik dan penyidik memiliki kapasitas dan akses dalam penyelidikan dan penyidikan pada ruang digital (penyadapan, pemantauan transaksi keuangan, dll) sebagai upaya menghadapi era demokrasi digital.

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 3 EFEKTIVITAS DAN OPTIMALISASI LEMBAGA PEMERINTAH (KEMENTERIAN NEGARA, LEMBAGA NON STRUKTURAL, LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN DAN HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT-DAERAH)

How to Cite

Desain Kewenangan BAWASLU Dalam Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis Dan Masif Di Era Demokrasi Digital. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 533-560. https://doi.org/10.55292/ewy3ae04

Similar Articles

1-10 of 89

You may also start an advanced similarity search for this article.