Desain Kewenangan BAWASLU Dalam Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis Dan Masif Di Era Demokrasi Digital
DOI:
https://doi.org/10.55292/ewy3ae04Keywords:
Bawaslu, administrasi TSM, Demokrasi Digital, Keadilan PemiluAbstract
Dalam perkembangan era Demokrasi Digital seperti saat ini, kewenangan Bawaslu tidak dapat secara efektif menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilu TSM dalam rangka mewujudkan keadilan pemilu (electoral justice) di Indonesia. Bawaslu dengan kewenangan penanganan pelanggaran administrasi TSM sebagai lembaga quasi-peradilan mengalami pergeseran fungsi yang berpotensi meregresi keadilan pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk mendesain ulang kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi TSM dalam menghadapi era demokrasi digital di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan jenis penelitian deskriptif secara kualitatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan conceptual research (pendekatan konseptual) dengan menggunakan data primer berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa keadilan pemilu sebagai amanat konstitusi di era perkembangan demokrasi digital harus senantiasa dipertahankan dan diwujudkan. Desain kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu secara TSM dilakukan dengan mengembalikan kewenangan Bawaslu sebagaimana fungsinya dengan tidak memberikan kewenangan sebagai lembaga quasi-peradilan untuk mengadili dan memutus dugaan pelanggaran administasi TSM. Sehingga Bawaslu berwenangan sebagai pihak penyelidik dan penyidik saja yang selanjutnya dilimpahkan kepada lembaga peradilan khusus pemilu dalam proses mengadili dan memutus. Desain berikutnya terkait dengan kewenangan Bawaslu sebagai instrumen penyelidik dan penyidik memiliki kapasitas dan akses dalam penyelidikan dan penyidikan pada ruang digital (penyadapan, pemantauan transaksi keuangan, dll) sebagai upaya menghadapi era demokrasi digital.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.