Rekonstruksi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55292/9wn3gh67Keywords:
rekonstruksi, Perppu, sistem perundang-undanganAbstract
Keberadaan Perppu dalam sistem perundang-undangan cukup problematik. Perppu dibutuhkan dalam penyelenggaraan negara manakala negara dalam keadaan genting, namun Perppu menjadi produk hukum yang rentan disalahgunakan. Kondisi ini menegaskan kebutuhan untuk merekonstruksi Perppu sebagai upaya menata sistem hukum perundang-undangan di Indonesia. Fokus permasalah yang dikaji dalam tulisan ini adalah pertama, problematika Perppu dalam sistem perundang-undangan; dan kedua, konstruksi hukum Perppu dalam sistem perundang-undangan di Indonesia agar keberadaan Perppu tidak disalahgunakan oleh presiden dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, terdapat problematika fundamental Perppu dalam sistem perundang-undangan, berupa ambiguitas kedudukan Perppu, pengaturan materi muatan Perppu, mekanisme pengujian Perppu yang belum memberikan kepastian perlindungan hak konstitusional warga negara, dan keterbatasan mekanisme kontrol DPR terhadap Perppu. Pengaturan Perppu yang tidak komprehensif menjadikan Perppu rentan disalahgunakan oleh presiden. Rekonstruksi Perppu diharapkan menjadi jalan keluar atas berbagai persoalan Perppu dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Konstruksi hukum Perppu harus diarahkan untuk dapat menjaga keseimbangan kekuasaan presiden dan DPR dalam praktik Perppu dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, dan mempertegas perbedaan kedudukan Perppu sebagai peraturan darurat dan peraturan normal, serta memperkuat peran lembaga yudikatif untuk memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara dari pemberlakuan Perppu.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
