Merancang Ulang Desain Lembaga Keberatan Pajak Sebagai Kuasi Peradilan Yang Independen
DOI:
https://doi.org/10.55292/760m2383Keywords:
Sengketa Pajak, Lembaga Keberatan, Independensi, Kuasi PeradilanAbstract
Pajak adalah sumber utama pendapatan negara, dengan lebih dari 70% total pendapatan berasal dari pajak. Pemerintah Indonesia menerapkan kewajiban pajak dengan prinsip legalitas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan fiskal. Sistem keberatan pajak di Indonesia memungkinkan wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditetapkan otoritas yang dapat berujung pada sengketa. Lembaga keberatan pajak berfungsi sebagai kuasi peradilan, namun independensinya sering dipertanyakan karena berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang juga memiliki target penerimaan. Artikel ini meninjau model lembaga keberatan di Indonesia serta perbandingannya dengan lembaga serupa di negara lain, seperti Jepang dan Amerika Serikat. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasilnya menunjukkan pentingnya perancangan ulang lembaga keberatan untuk meningkatkan independensinya. Alternatif yang direkomendasikan adalah pembentukan unit Eselon II yang independen di bawah DJP untuk meningkatkan keadilan dan kepercayaan publik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
