Merancang Ulang Desain Lembaga Keberatan Pajak Sebagai Kuasi Peradilan Yang Independen

Authors

  • Elam Sanurihim Ayatuna Kementerian Keuangan RI Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/760m2383

Keywords:

Sengketa Pajak, Lembaga Keberatan, Independensi, Kuasi Peradilan

Abstract

Pajak adalah sumber utama pendapatan negara, dengan lebih dari 70% total pendapatan berasal dari pajak. Pemerintah Indonesia menerapkan kewajiban pajak dengan prinsip legalitas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan fiskal. Sistem keberatan pajak di Indonesia memungkinkan wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditetapkan otoritas yang dapat berujung pada sengketa. Lembaga keberatan pajak berfungsi sebagai kuasi peradilan, namun independensinya sering dipertanyakan karena berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang juga memiliki target penerimaan. Artikel ini meninjau model lembaga keberatan di Indonesia serta perbandingannya dengan lembaga serupa di negara lain, seperti Jepang dan Amerika Serikat. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasilnya menunjukkan pentingnya perancangan ulang lembaga keberatan untuk meningkatkan independensinya. Alternatif yang direkomendasikan adalah pembentukan unit Eselon II yang independen di bawah DJP untuk meningkatkan keadilan dan kepercayaan publik.

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 3 PENEGAKAN HAN SEKTORAL: HAN SEKTOR LINGKUNGAN, HAN SEKTOR PERTAMBANGAN/MIGAS, HAN SEKTOR PERTANAHAN, HAN SEKTOR PENDAPATAN NEGARA, HUKUM PERIZINAN, KEPEGAWAIAN, KETENAGAKERJAAN

How to Cite

Merancang Ulang Desain Lembaga Keberatan Pajak Sebagai Kuasi Peradilan Yang Independen. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 103-132. https://doi.org/10.55292/760m2383

Similar Articles

1-10 of 58

You may also start an advanced similarity search for this article.