KEDUDUKAN AKTA PERDAMAIAN (DADING) DALAM SISTEM PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA

Authors

  • Dr. Eka NAM Sihombing Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Author
  • Cynthia Hadita Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/sg5jj339

Keywords:

Sengketa, Pihak, Akta, Perdamaian

Abstract

Permasalahan kedudukan akta perdamaian (dading) pada proses peradilan tata usaha negara perlu dianalisis untuk menemukan jawaban apakah hakim pada peradilan tata usaha negara perlu mempertimbangkan akta perdamaian (dading) para pihak yang bersengketa pada pengadilan tata usaha negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Tujuan penelitian yaitu untuk menjawab permasalahan kedudukan akta perdamaian (dading) dapat dipertimbangkan oleh hakim peradilan tata usaha negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peradilan tata usaha negara tidak mengenal lembaga mediasi, berbeda dengan proses penyelesaian sengketa keperdataan pada pengadilan umum dimana hakim dapat ditunjuk menjadi mediator. Sehingga, hakim peradilan tata usaha negara berwenang untuk tidak mempertimbangkan akta perdamaian (dading) yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa di pengadilan tata usaha negara.

Author Biographies

  • Dr. Eka NAM Sihombing, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

    Dosen Fakultas Hukum 

  • Cynthia Hadita, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

    Dosen Fakultas Hukum, Mahasiswi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

KEDUDUKAN AKTA PERDAMAIAN (DADING) DALAM SISTEM PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA. (2023). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 411-424. https://doi.org/10.55292/sg5jj339

Similar Articles

1-10 of 21

You may also start an advanced similarity search for this article.